Perempuan di Cekung diperkosa Ayah Kandung Hingga Alami Penyakit Kelamin, Ini Kata Pihak Kepolisian!

- Redaksi

Tuesday, 21 May 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan
( Dok. Ist)

 swaraWarta.co.id – Polisi telah menegaskan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Cakung, Jakarta Timur, akan dikenai hukuman yang berat. 

Polres Metro Jaktim telah menetapkan pelaku bernama AL alias B dengan hukuman penjara 20 tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa hukuman yang berat ini diberikan karena pelaku adalah ayah kandung korban. Hal itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Gadis Disabilitas di Pangandaran Diduga Jadi Korban Pemerkosaan hingga 5 Kali

“Ancaman pidana karena anak kandung diperberat sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi 20 tahun. Karena dilakukan ayah kandung maka ditambah sepertiganya jadi 20 tahun penjara,” jelas Nicolas, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  VIRAL, Sepanduk Pelakor Terpampang di Halaman Masjid

Tidak hanya itu, pelaku juga telah mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya yang bejat. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami penyakit kelamin

Baca Juga:

Usai Dicekoki Miras dan Pil Koplo, Gadis 14 Tahun Diperkosa 3 Pria

“Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya kalau cerita ibunya diancam dibunuh. Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jaktim telah menetapkan AL alias B sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak kandung yang berusia delapan tahun..

Berita Terkait

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate
IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel
Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading
Cara Cek BLT 900 Ribu: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar Bansos Online 2025 Lewat Hp dengan Mudah
Bantuan 900 Ribu Kapan Cair 2025? Berikut Update Terbarunya!

Berita Terkait

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Friday, 24 October 2025 - 14:51 WIB

Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Thursday, 23 October 2025 - 19:43 WIB

Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Thursday, 23 October 2025 - 17:23 WIB

IOC Cabut Hak Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Usai Pembatalan Visa Atlet Israel

Thursday, 23 October 2025 - 17:16 WIB

Work–Play–Relax: Bagaimana Kawasan Terpadu Membentuk Gaya Hidup 2025 di Summarecon Crown Gading

Berita Terbaru