Perempuan di Cekung diperkosa Ayah Kandung Hingga Alami Penyakit Kelamin, Ini Kata Pihak Kepolisian!

- Redaksi

Tuesday, 21 May 2024 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemerkosaan
( Dok. Ist)

 swaraWarta.co.id – Polisi telah menegaskan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di Cakung, Jakarta Timur, akan dikenai hukuman yang berat. 

Polres Metro Jaktim telah menetapkan pelaku bernama AL alias B dengan hukuman penjara 20 tahun. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa hukuman yang berat ini diberikan karena pelaku adalah ayah kandung korban. Hal itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Gadis Disabilitas di Pangandaran Diduga Jadi Korban Pemerkosaan hingga 5 Kali

“Ancaman pidana karena anak kandung diperberat sepertiga dari hukuman maksimal 15 tahun, menjadi 20 tahun. Karena dilakukan ayah kandung maka ditambah sepertiganya jadi 20 tahun penjara,” jelas Nicolas, Senin (20/5/2024).

Baca Juga :  Seorang Pria ditemukan Tewas Usai Tertidur di Freezer Mobil Es Cream

Tidak hanya itu, pelaku juga telah mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya yang bejat. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami penyakit kelamin

Baca Juga:

Usai Dicekoki Miras dan Pil Koplo, Gadis 14 Tahun Diperkosa 3 Pria

“Anaknya diancam tidak boleh cerita kepada ibunya kalau cerita ibunya diancam dibunuh. Korban anak perempuan, terindikasi yang bersangkutan mengalami menderita penyakit kelamin dari situlah baru ditanya ibunya dan yang bersangkutan mengakui disetubuhi ayah kandungnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jaktim telah menetapkan AL alias B sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak kandung yang berusia delapan tahun..

Berita Terkait

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Berita Terkait

Wednesday, 17 June 2026 - 15:05 WIB

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 10:15 WIB

Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!

Berita Terbaru