Categories: Berita

Miris! Siswi SMP di Jombang Dijual Pacar Ke Pria Hidung Belang Hingga 30 Kali

Ilustrasi korban penjualan manusia di pria hidung belang (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kasus yang menyedihkan terjadi di Jombang, di mana seorang siswi SMP menjadi korban persetubuhan oleh pacarnya yang usianya lebih tua. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, bernama MAA dan berusia 19 tahun, telah melakukan kejahatan ini berulang kali selama sekitar satu tahun sejak Januari-Desember 2023. 

“Pelaku pernah bilang ke korban akan tanggung jawab kalau hamil. Hasil visumnya tidak hamil, tapi ada bukti kekerasan tumpul pada kemaluan korban,” terangnya kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/3). 

Selain itu, korban yang masih berusia 15 tahun juga dijual kepada pria hidung belang oleh pelaku.

Orang tua korban memeriksa percakapan putrinya dengan MAA di Facebook, serta pernah menemukan putrinya di tempat kos pelaku di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang. 

Kemudian mereka melaporkan pelaku ke Polres Jombang. Pelaku ditahan sejak 19 Desember 2023 dan sekarang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.

Pelaku didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Sidang berada pada tahap pemeriksaan saksi dan korban bersama orang tuanya telah memberikan kesaksian dalam persidangan.

Dalam persidangan tersebut, korban juga mengaku berulang kali dijual oleh pacarnya kepada pria hidung belang. 

“Dalam fakta persidangan memang benar korban pernah ditawarkan ke orang lain oleh pacarnya. Pengakuannya antara 10 sampai 30 kali,” jelasnya.

Ironisnya, korban hanya diberi imbalan sebesar Rp 50 ribu oleh pelaku. Pelaku juga tidak keberatan dengan kesaksian korban. 

“Yang tahu pembayaran pelaku, korban tidak tahu. Setelah disetubuhi orang lain, pembayaran kepada pelaku. Alasan korban karena cinta,” ungkapnya

Indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan pelaku kepada pacarnya baru terungkap dalam persidangan pekan lalu, sehingga pihak kejaksaan masih fokus dalam membuat pembuktian sesuai dakwaan.

“Kami fokus sesuai dakwaan kami terkait persetubuhan. TPPO muncul dalam fakta persidangan. Terdakwa akan diperiksa Kamis 21 Maret 2024,” tandasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Cara Export Video HD di CapCut Agar Hasil Resolusi Jernih dan Tidak Pecah

SwaraWarta.co.id - Cara export video HD di capcut sebenarnya sangat mudah jika kamu tahu kombinasi…

30 minutes ago

Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya

SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia musik Tanah Air. Kangen Band, yang telah lama…

1 hour ago

Matahari Terbenam Jam Berapa? Ini Cara Mudah Cek Jadwal Sunset Setiap Hari!

SwaraWarta.co.id - Matahari terbenam jam berapa sebenarnya hari ini di wilayah tempat tinggal kamu? Pertanyaan…

2 hours ago

4 Cara Membuat Foto 80an yang Estetik dan Nostalgik dengan Mudah!

SwaraWarta.co.id - Cara membuat foto 80an kini jadi tren visual yang makin digandrungi banyak orang…

2 hours ago

Arti Allahumma Barik: Makna, Waktu Penggunaan, dan Balasannya

SwaraWarta.co.id - Arti Allahumma Barik sering kali kita dengar dalam percakapan sehari-hari umat Muslim, terutama…

23 hours ago

Jelaskan Pancasila Sebagai Sumber Tata Tertib di Indonesia? Simak Pembahasannya Disini!

SwaraWarta.co.id - Membahas tata hukum negeri ini memang menarik, terutama ketika kamu mencoba jelaskan Pancasila…

24 hours ago