Jual Istri untuk Threesome, Suami di Mojokerto Terancam Bui 4 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang jual istrinya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Zanuar Akhid Nadhir (30) telah diadili karena menjual istrinya sendiri untuk melakukan seks bertiga di sebuah hotel di Kota Mojokerto

Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum menuduh Zanuar melakukan perdagangan orang, selama 4 tahun dan didenda Rp50 juta. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (21/5). 

Baca Juga:

Ditolak Berhubungan Badan, Siswa SMP Sebar Video Syur Kekasihnya

Berdasarkan fakta persidangan, Zanuar ingin merasakan sensasi melakukan seks bertiga karena sering menonton film porno. 

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Kunjungan PM Tiongkok Tunjukkan Eratnya Hubungan Indonesia-Tiongkok

Dia membuat posting di Twitter untuk mencari pria ketiga. Seorang pria hidung belang berinisial RAI bersedia menjadi pria ketiga dan membayar Rp 2 juta untuk sesi tersebut. 

Meski istrinya sedang haid, Zanuar tetap memaksa nya untuk melakukan seks bertiga. Mereka bertemu dengan RAI di Hotel Ayola dan melakukan seks bertiga. 

“Istrinya sempat memberi tahu kalau haid, namun terdakwa memaksa karena terlanjur janjian dengan user (RAI),” jelasnya

Namun di tengah-tengah permainan, RAI tiba-tiba berhenti karena keluar darah haid dari kemaluan istri Zanuar

“Saat user (RAI) berbubungan dengan istri terdakwa, keluar darah haid. Sehingga dihentikan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Mengejutkan, Ini Motif Ibu di Jaktim Tega Rekam Adegan Intim Sang Putri dengan Kekasihnya

Baca Juga :  Mantan Kiper Manchester City Umumkan Rencana Pensiun, Begini Faktanya!

Zanuar tidak menggunakan paksaan terhadap istrinya, uang juga tidak menjadi motif utama dalam persetujuan mereka melakukan seks bertiga.

“Fakta di persidangan tidak ada paksaan, hanya bujuk rayu saja. Awalnya mencari sensasi saja, mereka tidak menuntut ada uang. Ketika ada tawaran uang, kebetulan mereka butuh bayar gaji pegawainya. Sehingga mereka bersedia karena selain dapat sensasi juga ada uang,” tandasnya.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Cara Menghilangkan Iklan yang Mengganggu di Hp Samsung

Teknologi

Cara Efektif Menghilangkan Iklan yang Mengganggu di Hp Samsung

Sunday, 30 Nov 2025 - 16:47 WIB