Jual Istri untuk Threesome, Suami di Mojokerto Terancam Bui 4 Tahun

- Redaksi

Wednesday, 22 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang jual istrinya sendiri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Zanuar Akhid Nadhir (30) telah diadili karena menjual istrinya sendiri untuk melakukan seks bertiga di sebuah hotel di Kota Mojokerto

Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum menuduh Zanuar melakukan perdagangan orang, selama 4 tahun dan didenda Rp50 juta. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan,” terangnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Selasa (21/5). 

Baca Juga:

Ditolak Berhubungan Badan, Siswa SMP Sebar Video Syur Kekasihnya

Berdasarkan fakta persidangan, Zanuar ingin merasakan sensasi melakukan seks bertiga karena sering menonton film porno. 

Baca Juga :  Brand Paling Berharga di 2023 Versi Forbes: Amazon di Puncak, Apple Turun

Dia membuat posting di Twitter untuk mencari pria ketiga. Seorang pria hidung belang berinisial RAI bersedia menjadi pria ketiga dan membayar Rp 2 juta untuk sesi tersebut. 

Meski istrinya sedang haid, Zanuar tetap memaksa nya untuk melakukan seks bertiga. Mereka bertemu dengan RAI di Hotel Ayola dan melakukan seks bertiga. 

“Istrinya sempat memberi tahu kalau haid, namun terdakwa memaksa karena terlanjur janjian dengan user (RAI),” jelasnya

Namun di tengah-tengah permainan, RAI tiba-tiba berhenti karena keluar darah haid dari kemaluan istri Zanuar

“Saat user (RAI) berbubungan dengan istri terdakwa, keluar darah haid. Sehingga dihentikan,” ungkapnya.

Baca Juga:

Mengejutkan, Ini Motif Ibu di Jaktim Tega Rekam Adegan Intim Sang Putri dengan Kekasihnya

Baca Juga :  Remaja 16 Tahun Ditangkap atas Perusakan Nisan Salib di TPU Ngentak

Zanuar tidak menggunakan paksaan terhadap istrinya, uang juga tidak menjadi motif utama dalam persetujuan mereka melakukan seks bertiga.

“Fakta di persidangan tidak ada paksaan, hanya bujuk rayu saja. Awalnya mencari sensasi saja, mereka tidak menuntut ada uang. Ketika ada tawaran uang, kebetulan mereka butuh bayar gaji pegawainya. Sehingga mereka bersedia karena selain dapat sensasi juga ada uang,” tandasnya.

Berita Terkait

Surat Edaran BKN Terbaru: Pedoman Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Diperbarui
Drone Rusia Serang Polandia, NATO Siaga Terhadap Eskalasi Konflik
Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kuota Haji
Malaka Project Ferry Irwandi: Gerakan Edukasi Digital untuk Cetak Generasi Kritis dan Empatik
Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru Melalui Hp, Simak Langkah-langkahnya!
Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah
15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

Berita Terkait

Thursday, 11 September 2025 - 11:33 WIB

Surat Edaran BKN Terbaru: Pedoman Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Diperbarui

Thursday, 11 September 2025 - 11:27 WIB

Drone Rusia Serang Polandia, NATO Siaga Terhadap Eskalasi Konflik

Wednesday, 10 September 2025 - 17:15 WIB

Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kuota Haji

Wednesday, 10 September 2025 - 11:15 WIB

Malaka Project Ferry Irwandi: Gerakan Edukasi Digital untuk Cetak Generasi Kritis dan Empatik

Tuesday, 9 September 2025 - 08:10 WIB

Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru Melalui Hp, Simak Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru

Jadwal Timnas U17 Indonesia

Olahraga

Jadwal Timnas U17 Indonesia: Persiapan Menuju Piala Dunia U17 2025

Thursday, 11 Sep 2025 - 17:18 WIB

Advertorial

Are There True Luxury Resorts in Bali?

Wednesday, 10 Sep 2025 - 20:40 WIB