Kemkomdigi Bekukan Sementara Izin Worldcoin dan WorldID karena Dugaan Pelanggaran

- Redaksi

Sunday, 4 May 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemkomdigi (Dok. Ist)

Kemkomdigi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk sementara membekukan izin operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Pembekuan ini dilakukan terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) kedua layanan tersebut.

Langkah ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko yang bisa merugikan masyarakat.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil, untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resminya Jakarta, Minggu (4/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembekuan dilakukan karena Kemkomdigi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan dari kedua layanan tersebut.

Baca Juga :  5 Cara Mengetahui WhatsApp Kita Diblokir: Tanda-Tanda dan Solusinya

Setelah diselidiki, ditemukan dugaan pelanggaran aturan terkait nama badan hukum dalam proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Alexander menjelaskan bahwa PT. Terang Bulan Abadi, yang mengoperasikan layanan Worldcoin, ternyata belum terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki TDPSE.

Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan izin atas nama badan hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.

Tindakan ini dinilai melanggar dua peraturan penting, yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujar Alexander.

Kemkomdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital.

Berita Terkait

Cara Mendapatkan CIF Pegadaian untuk Transaksi Digital dengan Mudah
4 Cara Mendapatkan Avatar Gratis di Roblox: Tampil Keren Tanpa Robux!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Secara Online dengan Mudah dan Cepat
4 Tips Cara Mendapatkan Akun FF Secara Gratis yang Aman dan Anti Tipu-Tipu
4 Cara Mendapatkan Uang dari Melolo: Panduan Cuan Lewat Link Shortener!
Panduan Lengkap! Cara Mendapatkan Social Security Number (SSN) dengan Mudah
4 Cara Cek Kuota Axis Terbaru 2026: Mudah, Cepat, dan Akurat
5 Cara Mengatasi Hotspot yang Tidak Bisa Dinyalakan di Hp Android dan iOS

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 09:00 WIB

Cara Mendapatkan CIF Pegadaian untuk Transaksi Digital dengan Mudah

Wednesday, 7 January 2026 - 08:00 WIB

4 Cara Mendapatkan Avatar Gratis di Roblox: Tampil Keren Tanpa Robux!

Monday, 5 January 2026 - 15:27 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Sunday, 4 January 2026 - 14:24 WIB

4 Tips Cara Mendapatkan Akun FF Secara Gratis yang Aman dan Anti Tipu-Tipu

Sunday, 4 January 2026 - 08:15 WIB

4 Cara Mendapatkan Uang dari Melolo: Panduan Cuan Lewat Link Shortener!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB