Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Cabuli Santri Sebanyak 10 Kali

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Santri saat melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pengasuh di sebuah pondok pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang santriwati. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakuku sendiri merupakan pria berinisial BT (45). Selain itu, kasus ini dilaporkan sejak pertengahan 2023, dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan pengasuh tersebut sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada wartawan, Sabtu (9/3). 

Korban pelecehan mengaku telah mengalami tindakan cabul oleh pengasuh tersebut sejak akhir tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 10 kali. 

Baca Juga :  Waspada, Longsor dan Banjir Intai Jalur Utama Trenggalek - Ponorogo

Pengasuh menggunakan modus agar korban tunduk pada perkataannya dan melakukan amalan tertentu, lalu mengeksploitasi keadaan tersebut untuk mencabuli korban.

Akibatnya, korban merasa traumatis dan memutuskan untuk keluar dari pondok pesantren sebelum waktu kelulusannya. 

Pengasuh yang merupakan tersangka dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi perlu menggunakan alat bukti yang kuat, termasuk hasil Visum et Repertum Psikiatrikum (VER) dari dokter, untuk menetapkan pengasuh sebagai tersangka. Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” katanya.

Berita Terkait

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya
Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami
Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!
Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!
Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Sosialisasi Penutupan Bina Desa MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur: Eco Paving Block Berbasis Limbah Plastik Hadir sebagai Wujud Nyata SDG 11 dan SDG 12 di Desa Segorotambak

Berita Terkait

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Monday, 15 June 2026 - 08:46 WIB

Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Saturday, 13 June 2026 - 09:19 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Syarat Perpanjang SIM Terbaru yang Wajib Dipahami

Friday, 12 June 2026 - 11:15 WIB

Mau Melamar Kerja? Ini Cara Download Sertifikat Akreditasi BAN-PT Paling Mudah dan Cepat!

Friday, 12 June 2026 - 10:11 WIB

Apakah Haji Bolot Meninggal Dunia? Cek Fakta yang Sebenarnya Disini!

Berita Terbaru