Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Cabuli Santri Sebanyak 10 Kali

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Santri saat melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pengasuh di sebuah pondok pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang santriwati. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakuku sendiri merupakan pria berinisial BT (45). Selain itu, kasus ini dilaporkan sejak pertengahan 2023, dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan pengasuh tersebut sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada wartawan, Sabtu (9/3). 

Korban pelecehan mengaku telah mengalami tindakan cabul oleh pengasuh tersebut sejak akhir tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 10 kali. 

Baca Juga :  Banjir di OKU, 15 Anak Dinyatakan Hilang Terbawa Arus

Pengasuh menggunakan modus agar korban tunduk pada perkataannya dan melakukan amalan tertentu, lalu mengeksploitasi keadaan tersebut untuk mencabuli korban.

Akibatnya, korban merasa traumatis dan memutuskan untuk keluar dari pondok pesantren sebelum waktu kelulusannya. 

Pengasuh yang merupakan tersangka dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi perlu menggunakan alat bukti yang kuat, termasuk hasil Visum et Repertum Psikiatrikum (VER) dari dokter, untuk menetapkan pengasuh sebagai tersangka. Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” katanya.

Berita Terkait

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!
Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         
Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!
Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya
BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 10:02 WIB

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Sunday, 4 October 2026 - 09:06 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Sunday, 4 October 2026 - 06:12 WIB

Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Saturday, 3 October 2026 - 09:00 WIB

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Friday, 2 October 2026 - 07:12 WIB

Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         

Berita Terbaru