Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Cabuli Santri Sebanyak 10 Kali

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Santri saat melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pengasuh di sebuah pondok pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang santriwati. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakuku sendiri merupakan pria berinisial BT (45). Selain itu, kasus ini dilaporkan sejak pertengahan 2023, dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan pengasuh tersebut sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada wartawan, Sabtu (9/3). 

Korban pelecehan mengaku telah mengalami tindakan cabul oleh pengasuh tersebut sejak akhir tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 10 kali. 

Baca Juga :  ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi

Pengasuh menggunakan modus agar korban tunduk pada perkataannya dan melakukan amalan tertentu, lalu mengeksploitasi keadaan tersebut untuk mencabuli korban.

Akibatnya, korban merasa traumatis dan memutuskan untuk keluar dari pondok pesantren sebelum waktu kelulusannya. 

Pengasuh yang merupakan tersangka dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi perlu menggunakan alat bukti yang kuat, termasuk hasil Visum et Repertum Psikiatrikum (VER) dari dokter, untuk menetapkan pengasuh sebagai tersangka. Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” katanya.

Berita Terkait

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman
Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN
Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia
Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur
PBB Gelar Konferensi di Spanyol, Bahas Krisis Dana Pembangunan Global
Pemprov Jatim Susun Regulasi Sumbangan Pendidikan, DPRD Minta Asas Keadilan Dijaga

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 10:42 WIB

Rekening BSU Tidak Aktif? Begini Cara Menggantinya Secara Resmi dan Aman

Monday, 30 June 2025 - 17:33 WIB

Cara Melihat Hasil Pengumuman UMPTKIN 2025, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!

Monday, 30 June 2025 - 17:25 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan! Panduan Lengkap Cara Daftar Ulang UMPTKIN

Monday, 30 June 2025 - 16:01 WIB

Menikmati Kuliner Lezat di Tepi Danau di Bistora Rawa Pening

Monday, 30 June 2025 - 15:52 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau Lebih dari 5,5 Juta Warga Indonesia

Berita Terbaru