Categories: Berita

Pengasuh Ponpes di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Cabuli Santri Sebanyak 10 Kali

 

Santri saat melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pengasuh di sebuah pondok pesantren di Gondanglegi, Kabupaten Malang, telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap seorang santriwati. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakuku sendiri merupakan pria berinisial BT (45). Selain itu, kasus ini dilaporkan sejak pertengahan 2023, dan setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan pengasuh tersebut sebagai tersangka.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aiptu Erlehana kepada wartawan, Sabtu (9/3). 

Korban pelecehan mengaku telah mengalami tindakan cabul oleh pengasuh tersebut sejak akhir tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 10 kali. 

Pengasuh menggunakan modus agar korban tunduk pada perkataannya dan melakukan amalan tertentu, lalu mengeksploitasi keadaan tersebut untuk mencabuli korban.

Akibatnya, korban merasa traumatis dan memutuskan untuk keluar dari pondok pesantren sebelum waktu kelulusannya. 

Pengasuh yang merupakan tersangka dijerat dengan pasal 82 jo pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi perlu menggunakan alat bukti yang kuat, termasuk hasil Visum et Repertum Psikiatrikum (VER) dari dokter, untuk menetapkan pengasuh sebagai tersangka. Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Pada dasarnya kalau penyidik sudah menetapkan tersangka berarti sudah ada alat bukti yang didapatkan,” katanya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Cara Daftar Shopee Food Driver Lengkap, Mudah, dan Agar Cepat Diterima

SwaraWarta.co.id - Cara daftar Shopee Food Driver kini makin banyak dicari oleh masyarakat yang ingin…

7 hours ago

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

SwaraWarta.co.id - Langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggelar sayembara berhadiah Rp5 juta hingga Rp50…

7 hours ago

Prediksi Skor Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026: Skuad Garuda Siap Curi Poin Penuh di Laga Perdana!

SwaraWarta.o.id - Prediksi skor Indonesia vs Kamboja di piala AFF 2026 menjadi topik hangat yang…

7 hours ago

15 Daftar Film Horor Indonesia Paling Mencekam yang Wajib Masuk Watchlist

SwaraWarta.co.id - Mencari referensi 15 daftar film horor indonesia yang benar-benar bisa bikin bulu kuduk…

7 hours ago

Bagaimana Ilmu Sains Digunakan dalam Pekerjaan Dokter? Mari Disimak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana ilmu sains digunakan dalam pekerjaan dokter? Saat kita berkunjung ke rumah sakit,…

7 hours ago

Mengapa Dapat Terjadi Perbedaan Waktu? Ini Penjelasan Ilmiahnya

SwaraWarta.co.id – Mengapa dapat terjadi perbedaan waktu? Pernahkah Anda menelepon keluarga di luar negeri dan…

1 day ago