Categories: Berita

Pengedar Narkoba di Sukabumi Dibekuk Polisi, Begini Faktanya!

 

Press release kasus pengedaran narkoba di Sukabumi (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria dengan inisial A yang berasal dari Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi terciduk oleh polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan pria ini, polisi berhasil menyita 790 gram sabu-sabu. A mengaku baru sekali beraksi dan menggunakan modus tempel saat mengedarkan barang haram ini. 

Meski baru sekali, A mengaku telah mengedarkan sekitar 300 gram sabu. A juga menyebut seorang pemilik barang haram bernama C sebagai sumber barangnya.

“Sudah dijual 300 gram, kalau wilayah peredaran di Cibolang,” lirih A, saat ditanya Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Aula Wicaksana Leghawa, Polres Sukabumi, Jumat (15/3). 

“Dapat dari C,” tutur A.

AKBP Tony Prasetyo dari Polres Sukabumi menyatakan bahwa nilai sabu yang didistribusikan oleh A mencapai Rp 1 miliar. 

“Saya perlu sampaikan bahwa nilai sabu dari saudara A ini totalnya ada hampir Rp 1 miliar lebih, masih dalam pendalaman terkait dengan jaringan-jaringannya,” kata Tony.

Pihak berwenang masih melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan tersebut. 

“Kemudian rekan-rekan saya sampaikan juga bahwa kecenderungan beberapa pengungkapan ini dari wilayah Sukabumi bagian utara, sebagaimana beberapa waktu lalu kami banyak mendapat keluhan masyarakat itu bahwa peredaran itu banyak di wilayah Sukabumi bagian utara,” ujarnya.

“Namun juga merupakan imbauan dari kami Polres Sukabumi, khususnya bagi orang-orang, oknum yang akan mengedarkan, mempunyai atau menyalahgunakan narkotika, percaya bahwa dimana pun kau bersembunyi akan kami tangkap,” ancam Tony.

Tatang Mulyana, Kasat Narkoba dari Polres Sukabumi, menjelaskan bahwa dalam satu bulan terakhir, pihaknya telah mengungkap 7 kasus narkotika. 

Dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja, berhasil ditangkap 4 tersangka dan 3 tersangka atas kepemilikan obat terbatas. 

Selain itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika mencapai 819,62 gram sabu dan 330,40 gram ganja. 

Lebih lanjut, semua tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana narkotika yaitu pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 111 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkas Tatang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik

swarawarta.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa ada puluhan warga negara Indonesia (WNI)…

2 minutes ago

Resep Mpasi Bayam untuk Bayi 6 Bulan, Bikin Pencernaan si Kecil Makin Lancar

swarawarta.co.id - Resep mpasi bayam dapat dijadikan sebagai alternatif untuk menunjang kebutuhan makan si kecil…

7 minutes ago

Pantai Parangtritis, Pesona Alam dan Mitos yang Melekat di Yogyakarta

swarawarta.co.id - Pantai Parangtritis merupakan salah satu destinasi wisata paling terkenal di Daerah Istimewa Yogyakarta.…

14 minutes ago

Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

swarawarta.co.id - Artis pop dangdut jawa, Masdddho, batal tampil di acara pembukaan Grebeg Suro 2025.…

19 minutes ago

Polda Banten Gagalkan Sindikat Prostitusi di Hotel Cilegon, 6 Orang Ditangkap

swarawarta.co.id - Polda Banten berhasil menggagalkan sindikat prostitusi di sebuah hotel di Kota Cilegon, Banten.…

22 minutes ago

Wanita Berprofesi Dosen Ditemukan Tewas di Kamar Kos

swarawarta.co.id - Seorang wanita berinisial TS (53) warga Medan, Sumatera Utara, ditemukan tewas di kamar…

26 minutes ago