Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

- Redaksi

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026

SwaraWarta.co.id – Memasuki tahun 2026, layanan publik di Indonesia semakin terintegrasi secara digital, termasuk dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi untuk pendaftaran awal.

Dengan sistem yang lebih efisien, Anda bisa melakukan proses pengajuan dari mana saja. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara bikin SKCK via online terbaru 2026 agar prosesnya cepat dan lancar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panduan Lengkap Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026

Proses pembuatan SKCK saat ini sepenuhnya dialihkan melalui platform digital resmi Polri. Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memudahkan verifikasi data pemohon secara real-time.

Baca Juga :  Warga Aceh Tolak Relokasi Pengungsi Rohingya

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum masuk ke aplikasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk softcopy (scan/foto) dengan format JPG/PNG maksimal 500 KB:

  • E-KTP asli.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (pakaian sopan dan berkerah).
  • Rumus Sidik Jari (jika sudah punya, jika belum bisa dilakukan di Polres setempat).
  • BPJS Kesehatan yang aktif (menjadi syarat wajib sesuai regulasi terbaru).

Langkah-Langkah Pendaftaran Melalui Polri Super App

Untuk tahun 2026, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Polri Super App (sebelumnya dikenal sebagai Super Apps Presisi). Berikut adalah alur prosedurnya:

  1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi Polri Super App di Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun: Daftar menggunakan nomor telepon aktif dan lakukan verifikasi data identitas (KTP dan foto selfie).
  3. Pilih Menu SKCK: Klik pada ikon “Layanan SKCK” dan pilih “Ajukan SKCK”.
  4. Isi Formulir: Masukkan data pribadi, hubungan keluarga, tingkat pendidikan, hingga tujuan pembuatan SKCK (misal: melamar kerja atau CPNS).
  5. Unggah Berkas: Upload semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  6. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp 30.000 melalui metode transfer bank (Virtual Account) atau dompet digital yang tersedia.
  7. Ambil SKCK Fisik: Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima kode registrasi atau barcode. Datanglah ke kantor kepolisian yang dipilih (Polsek/Polres/Polda) untuk mencetak fisik SKCK dengan membawa dokumen asli.
Baca Juga :  Dari Insiden Kecelakaan Jembatan Kaca yang Pecah, Pemilik The Geong Jadi Tersangka

Biaya dan Masa Berlaku

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku telah habis lebih dari satu tahun, Anda wajib mengajukan permohonan baru.

 

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terbaru