Kecelakaan Akibat Mabuk Semakin Tinggi, Pemkot Surabaya Terapkan Aturan Baru

- Redaksi

Sunday, 5 January 2025 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan akibat mabuk (Dok. Ist)

Kecelakaan akibat mabuk (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah serius untuk mencegah kecelakaan akibat pengaruh alkohol. Satpol PP Surabaya meminta pengelola tempat hiburan seperti bar dan diskotek untuk memperketat prosedur keamanan.

Kepala Satpol PP, M Fikser, mengatakan bahwa pengelola harus bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung

“Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung, misalnya memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser, Minggu (5/1).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelola juga diminta untuk menyediakan air hangat kepada pengunjung sebelum mereka meninggalkan lokasi. Jika tidak mematuhi aturan ini, pengelola akan dikenakan sanksi, termasuk penyegelan.

Baca Juga :  Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo: Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2019-2024

“Pengelola harus bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus,” ujarnya

Pemkot Surabaya juga melarang penjualan minuman beralkohol secara eceran dan hanya mengizinkannya di tempat-tempat tertentu. Pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp 50 juta.

Pemerintah sedang membahas kemungkinan memasukkan prosedur keamanan ini ke dalam Peraturan Wali Kota. Tujuan utamanya adalah mengurangi kecelakaan akibat pengaruh alkohol.

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru