Panglima TNI Tegaskan Penindakan Tegas dalam Kasus Kematian Imam Masykur oleh Oknum Anggota Paspampre

- Redaksi

Tuesday, 25 February 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (Tribunnews/Jeprima)
Swarawarta.co.id – Kasus kematian Imam Masykur (25), yang diduga disiksa hingga tewas oleh seorang oknum anggota Paspampres, mendapat sorotan serius dari Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Dalam komitmen untuk menghadirkan keadilan bagi korban, Panglima TNI memastikan bahwa tindakan hukum akan ditegakkan dengan maksimal.

Dalam pernyataan Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono, pada hari Senin (29/8), diungkapkan bahwa Panglima TNI merasa prihatin atas peristiwa tragis yang menimpa Imam Masykur. Dalam kasus ini, Panglima TNI bertekad untuk memantau dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

Julius menjelaskan, “Kami merasa prihatin dengan peristiwa penganiayaan oleh anggota Paspampres yang menyebabkan korban meninggal dunia. Panglima TNI berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan pelaku menerima hukuman setinggi-tingginya, bahkan hukuman mati.”

Baca Juga :  Lalu Lintas di Pelabuhan Merak Ramai Lancar pada Malam Puncak Arus Balik Lebaran

Ditegaskan juga bahwa pelaku yang terlibat dalam kasus ini setidaknya akan dihadapkan pada hukuman penjara seumur hidup. Tindakan tersebut dianggap sebagai perencanaan pembunuhan, suatu tindak pidana yang sangat serius.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Minimal hukuman yang akan dijatuhkan adalah penjara seumur hidup, dan pelaku pasti akan dikeluarkan dari anggota TNI. Tindakan ini merupakan tindak pidana berat, yakni perencanaan pembunuhan,” ungkapnya.

Sementara identitas oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat dalam kasus ini terungkap dari berita acara penyerahan mayat Imam Masykur. Oknum tersebut adalah Praka Riswandi Manik, anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Dalam berita acara tersebut, dijelaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Riswandi mengakibatkan kematian Imam Masykur. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh Pomdam Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Diundang Hadiri KTT G7 2025 di Kanada

Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengungkapkan bahwa pelaku, Praka Riswandi, sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Perbincangan Viral

Sebuah narasi yang viral di media sosial mencuatkan dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami oleh Imam Masykur. Menurut narasi ini, Imam diduga diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada tanggal 12 Agustus. Meski demikian, motif di balik penculikan ini masih belum terungkap.

Narasi yang beredar juga mengklaim bahwa oknum anggota Paspampres yang terlibat meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta. Ancaman yang diutarakan adalah bahwa jika tebusan tidak dibayar, Imam akan dibunuh.

Baca Juga :  Apple Membuat Gebrakan! Aplikasi Kripto Kena Blokir

Tak hanya itu, sebuah dokumen berita acara penyerahan mayat yang beredar menunjukkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WIB. Hal ini mengacu pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1 tanggal 22 Agustus 2023.

Masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus ini. Panglima TNI dan institusi terkait berjanji untuk mengungkap fakta dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Pewarta: Ganesh
Editor: Galih Sandy
COPYRIGHT © Swarawarta

Berita Terkait

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap
Cara Cek Status Penerima PKH Maret 2026: Panduan Lengkap dan Terbarunya
Jadwal Bansos PKH dan BPNT Cair Maret 2026: Pastikan Anda Terdaftar!
Kapan Bank Buka dan Kembali Beroperasional? Ini Jadwal Terbaru dan Informasi Penting

Berita Terkait

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Wednesday, 25 March 2026 - 11:34 WIB

Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan

Wednesday, 25 March 2026 - 09:42 WIB

Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terbaru

Cara Download Ragnarok Origin Classic

Teknologi

Cara Download Ragnarok Origin Classic: Nostalgia di Genggaman!

Thursday, 26 Mar 2026 - 15:02 WIB