Terlibat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Nenek di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 27 March 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi Pers kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang nenek di Pamekasan yakni Bahriyah (60 tahun), dilaporkan ke polisi atas kasus pemalsuan sertifikat tanah dari keluarganya sendiri. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban merupakan keponakannya sendiri yakni Sri Suhartatik. Korban melaporkan Bahriyah setelah mengetahui bahwa tanah milik ayahnya berubah kepemilikan tanah atas nama Bahriyah pada tahun-tahun 2017. 

Sri Suhartatik juga tidak lagi menerima surat pajak atas nama tanah tersebut sejak 2020-2022. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Bahriyah bersama dengan anaknya dan lurah setempat ditetapkan tersangka dalam kasus ini. 

“Tidak hanya si nenek, anaknya pun juga jadi tersangka bahkan lurah juga jadi tersangka karena juga memberikan keterangan palsu,” tegas Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, Selasa (26/3). 

Baca Juga :  Hadir di Rakernas PDIP, Ganjar-Ahok Tidak Disapa Megawati, Kader Lain Bereaksi

Sebulumnya sebuah video yang tersebar di media sosial membuat Bahriyah seolah menjadi korban penyerobotan tanah, namun hal ini tidak benar. 

“Jadi tidak benar soal penyerobotan tanah, sekali lagi kami tegaskan kami menindaklanjuti laporan kasus tersebut atas pemalsuan surat-surat tanah, dimana tanah yang awalnya bersertifikat milik orang lain, tiba-tiba berubah kepemilikannya yang diduga surat-suratnya dipalsukan,” jelasnya. 

Pihak polisi menyayangkan adanya video tersebut, karena bisa membuat sulit tercapainya keadilan bagi semua pihak. 

“Saya juga punya orang tua perempuan, siapa yang gak kasian melihat seorang nenek seperti itu tersandung kasus. Hukum tidak tebang pilih makanya kita tetap menjalankan sesuai prosedur, bahkan sampai diberitakan nenek (mengalami) buta, padahal tidak demikian,meski ditetapkan tersangka, kita tidak menahannya namun hukum tetap berjalan,” terang

Baca Juga :  Pusat Vulkanologi Imbau Masyarakat di Sekitar Gunung Berapa Aktif Waspada Banjir Lahar Dingin

Meski Bahriyah telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan. Polisi tetap membuka kesempatan mediasi bagi keluarga Bahriyah dan Sri Suhartatik.

“Misalnya ada rekan yang mau mediasi silakan tapi jangan dari kami, nanti kami dikira cawe-cawe, kalau ada kesepakan nantinya terus mau cabut laporan silakan. Kalaupun langkah kami dianggap salah kami siap di-praperadilkan,” tandas Dani

Berita Terkait

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!
Penyebab Kebakaran Nipah Mall Makassar: Dugaan Korsleting Listrik pada Neon Box
Cara Cek Porsi Haji Terbaru lewat HP dengan Cepat, Bisa Dilakukan dari Rumah!
Andika Kangen Band Sakit Apa? Ini Kondisi Terkini Vokalis yang Dirawat di RS

Berita Terkait

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Tuesday, 11 August 2026 - 10:17 WIB

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK

Tuesday, 11 August 2026 - 07:25 WIB

Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang

Tuesday, 11 August 2026 - 07:07 WIB

Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!

Berita Terbaru