Terungkap, Ini Alasan Honorer Tak Terima THR

- Redaksi

Monday, 18 March 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi honorer unjuk rasa
( Dok istimewa)

SwaraWarta.co.idPemerintah Indonesia tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para tenaga honorer di Lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini diambil karena pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3).

MenPAN-RB menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, sudah dijelaskan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut. 

Baca Juga :  Jajaran Lapas Pematangsiantar Ikuti Apel Bersama Menteri Hukum dan HAM secara Virtual

Berdasarkan peraturan tersebut, daftar pejabat negara yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah Indonesia meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, serta Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Berita Terkait

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya
Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!
Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional
VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026: Syarat, Lokasi, dan Cara Pesan via PINTAR BI
BGN Pastikan MBG akan Tetap Beroperasi di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Saturday, 24 January 2026 - 08:43 WIB

Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500

Saturday, 24 January 2026 - 07:10 WIB

Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Update Terbaru: Berapa UMK Jawa Barat 2026? Cek Daftar Kota dan Kabupatennya!

Thursday, 22 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Perketat Pengawasan Wilayah Udara di Tengah Ketegangan Domestik dan Ancaman Internasional

Wednesday, 21 January 2026 - 11:35 WIB

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

Berita Terbaru

Cara Hitung Matrix Destiny

Pendidikan

Cara Hitung Matrix Destiny: Panduan Lengkap untuk Pemula

Sunday, 25 Jan 2026 - 13:02 WIB