Terungkap, Ini Alasan Honorer Tak Terima THR

- Redaksi

Monday, 18 March 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi honorer unjuk rasa
( Dok istimewa)

SwaraWarta.co.idPemerintah Indonesia tidak akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para tenaga honorer di Lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini diambil karena pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujarnya dalam konferensi pers THR ASN di Kantor Kemenkeu, Jumat (15/3).

MenPAN-RB menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, sudah dijelaskan dengan jelas siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut. 

Baca Juga :  Buruan Pesan! Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2024 Mulai Dijual Hari Ini, Ini Jadwal dan Caranya

Berdasarkan peraturan tersebut, daftar pejabat negara yang akan menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah Indonesia meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial, Ketua dan Wakil Ketua KPK, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, serta Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Berita Terkait

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh
Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit
Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya

Wednesday, 11 March 2026 - 16:12 WIB

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 March 2026 - 15:21 WIB

4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh

Wednesday, 11 March 2026 - 15:11 WIB

Apa Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok? Ini Kronologi dan Fakta Rekaman di Ladang Sawit

Berita Terbaru

Kenapa WA Kena Spam?

Teknologi

Kenapa WA Kena Spam? Mengungkap Penyebab dan Cara Mengatasinya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:20 WIB

 Cara Print Info GTK 2026

Berita

5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong

Wednesday, 11 Mar 2026 - 16:12 WIB