Categories: BeritaPilpres 2024

Terungkap Ini Alasan Tim AMIN Minta Pemilu Diulang Tanpa Ajak Gibran

THN AMIN
(Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) resmi mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3) kemarin.

Permohonan dalam gugatan tersebut adalah untuk melakukan pemungutan suara Pilpres 2024 kembali tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ketua THN AMIN menjelaskan hal itu dilakukan untuk menghindari adanya cawe-cawe Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” kata Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Meskipun Ari selaku Ketua THN AMIN masih menyembunyikan bukti dan saksi-saksi yang akan digunakan dalam sengketa Pilpres 2024, ia berjanji bahwa informasi tersebut akan diungkapkan di persidangan berikutnya.

“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” ujar Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3)

Selain itu, ia juga menjelaskan mengapa tidak melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

“Bawaslu kita gimana ya, ada ratusan laporan kami di seluruh Indonesia, ketika kami bertanya kenapa tidak diproses, tidak ada jawaban. Kami laporkan ke DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] dan ada beberapa yang kena sanksi. Tapi, sanksinya cuma teguran-teguran saja,” kata Ari.

Ia mengaku kecewa dengan Bawaslu yang lamban dalam memproses laporan dan lemah dalam memberikan sanksi.

Menurut laman MK, permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor:01-01 AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

MK memiliki 14 hari waktu maksimal untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres sesuai dengan Pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Guru Mengintegrasikan PID dalam Pembelajaran untuk Menciptakan Pengalaman Belajar Bermakna Sekaligus Menjaga Keberlanjutannya Sesuai Kebijakan Digitalisasi?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana guru mengintegrasikan PID dalam pembelajaran untuk menciptakan pengalaman belajar bermakna sekaligus menjaga…

7 hours ago

Waspada! Apa yang Dimaksud dengan Phishing dan Cara Ampuh Menghindarinya

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan Phishing? Di era digital yang serba cepat ini, keamanan…

8 hours ago

Cara Cek Desil Aceh 2026: Panduan Lengkap & Akurat Lewat Situs Resmi Pemerintah

SwaraWarta.co.id – Disimak cara cek Desil Aceh terbaru. Masyarakat Aceh kini tidak perlu lagi bingung…

8 hours ago

Cara Cek Panic Full iPhone dengan Mudah dan Apa Saja Penyebabnya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara cek panic full iPhone? iPhone tiba-tiba mati, restart berulang, atau macet…

8 hours ago

Update Harga Pertamax Dex 2026: Terbaru Hari Ini & Daftar Lengkap BBM Pertamina

SwaraWarta.co.id - Bagi Anda pemilik kendaraan diesel modern, kabar terbaru mengenai update harga Pertamax Dex per April…

8 hours ago

Mengapa Pendidikan Pancasila Tetap Penting Dipelajari oleh Siswa Saat Ini, dan Bagaimana Hakikat Serta Tujuan Pembelajaran Tersebut Dapat Membentuk?

SwaraWarta.co.id - Mengapa pendidikan pancasila tetap penting dipelajari oleh siswa saat ini, dan bagaimana hakikat…

1 day ago