Heboh! Sabu 2,9 Gram Berhasil Dimusnahkan Oleh Polda Jabar

- Redaksi

Friday, 14 June 2024 - 05:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narkoba yang dimusnahkan Polda Jabar (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Polda Jawa Barat berhasil menemukan dan menyita seberat 23,9 kilogram sabu yang hendak dijual di Tanah Pasundan. 

Setelah berhasil menangkap 7 tersangka, polisi akhirnya memusnahkan barang haram tersebut dengan mencampurnya dengan cairan asam sulfat (H2SO4). Hasilnya, sabu tersebut hancur lebur seperti jus berwarna putih.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Heboh! Perselingkuhan Oknum ASN dan LC Pengantar Sabu Berhasil Dibongkar Polisi

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu dari enam laporan sebesar kurang lebih 23.932,6 gram dari para tersangka LT alias B, AAS alias O, AT alias P, LS alias G, dan HGP. Sabu itu rencananya akan diedarkan oleh para tersangka di wilayah Jabar.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Motif Pembunuhan dan Penyiraman Air Keras Terhadap Pedagang Semangka

Barang bukti saat ini dari enam laporan sebanyak kurang lebih 23.932,6 gram,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat rilis ungkap kasus di Mapolda Jabar, Kamis (13/6). 

“Kemudian, barang bukti sabu 2,3 gram dengan tersangka kedua dengan barang bukti sabu 20,627 gram,” terangnya.

Para tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakarta Utara, Barang Bukti Sebanyak 1 Kilogram Sabu

Hukuman yang diterima perlakuan sesuai dengan pasal Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB