JELASKAN Menurut Pendapat Saudara, Apakah Amir Dapat Melangsungkan Pernikahan Secara Sah Menurut Negara? Berikan Dasar Hukumnya!

- Redaksi

Thursday, 19 June 2025 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mira dan Amir, sepasang kekasih berusia 16 tahun, menghadapi dilema. Mira hamil di luar nikah, dan Amir ingin bertanggung jawab dengan menikahinya. Namun, keduanya masih di bawah umur, menimbulkan pertanyaan mengenai sahnya pernikahan mereka baik secara agama maupun negara.

Pernikahan Siri: Perspektif Agama dan Hukum

Pernikahan siri, atau pernikahan yang dilakukan secara agama tanpa pencatatan resmi di negara, menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks. Secara agama Islam, pernikahan siri dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat nikah, termasuk adanya calon mempelai, wali, saksi, dan ijab kabul. MUI juga mengakui kesahannya asalkan tidak menimbulkan mudarat.

Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menetapkan bahwa setiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan perundang-undangan. Akibatnya, pernikahan siri tidak diakui negara. Hal ini berimplikasi pada ketidakakuan hukum atas status istri dan anak, ketidakadaan hak-hak hukum seperti harta bersama dan warisan, serta kesulitan mengurus dokumen resmi.

Pernikahan Sah Menurut Negara: Syarat dan Ketentuan

Untuk pernikahan yang sah secara negara, UU Perkawinan menetapkan beberapa syarat, terutama mengenai usia minimal. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun. Amir dan Mira, yang masih berusia 16 tahun, jelas belum memenuhi syarat ini.

Meskipun ada pengecualian bagi calon mempelai di bawah 21 tahun dengan izin orang tua, hal ini tidak berlaku bagi mereka yang di bawah 19 tahun. Dalam kasus yang sangat mendesak, seperti kehamilan di luar nikah, orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan agama (bagi muslim) atau pengadilan negeri (bagi non-muslim).

Prosedur Dispensasi Kawin

Proses dispensasi kawin melibatkan pertimbangan matang dari pengadilan. Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk alasan mendesak permohonan, dampak pada kesehatan fisik dan mental calon mempelai, serta pendapat kedua calon mempelai. Bukti-bukti yang mendukung permohonan, seperti surat keterangan dokter, juga menjadi pertimbangan penting. Keputusan pengadilan bersifat final dan mengikat.

Baca Juga :  Kisah Nabi Yusuf: Dari Sumur Gelap hingga Menjadi Penguasa Mesir

Konsekuensi Pernikahan Tanpa Dispensasi

Pernikahan Amir dan Mira tanpa dispensasi pengadilan tidak sah secara hukum. Pernikahan tersebut tidak akan tercatat secara resmi, dan keduanya tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Status anak yang lahir pun akan bermasalah secara hukum, karena tidak tercatat secara resmi di negara.

Aspek Hukum Pidana

Perlu ditekankan bahwa memaksa anak di bawah umur untuk menikah merupakan tindak pidana. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan anak, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta.

Kesimpulan

Amir dan Mira tidak dapat melangsungkan pernikahan yang sah menurut negara karena belum memenuhi syarat usia minimal. Pernikahan siri, meskipun sah secara agama, tidak diakui negara dan berdampak hukum yang merugikan. Untuk menikah secara sah, orang tua mereka harus mengajukan dispensasi kawin ke pengadilan dengan alasan dan bukti yang kuat. Tanpa dispensasi, pernikahan mereka tidak diakui dan beresiko menimbulkan masalah hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Rara, Putri Cak Imin, Ikut Demo Tolak RUU?

Dasar hukum yang relevan meliputi Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

Bagaimana Menurut Saudara Hal-hal yang Dapat Ditingkatkan dari Pelaksanaan UP? Mari Kita Bahas!
Bagaimana Cara Belut Berkembang Biak? Berikut ini Pembahasannya Secara Lengkap!
JANGAN LEWATKAN Tiga Doa yang Bisa Diamalkan di Bulan Ramadhan Bacaan Doa yang Dibaca Setiap Malam Ramadhan
Mengapa Sriwijaya Disebut Kedatuan Bukan Kerajaan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini
Apa Faktor Utama yang Menyebabkan Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi Global Tahun 2026? Mari Kita Bahas!
BAGAIMANA PERKEMBANGAN MEDIA SOSIAL SEJAK AWAL KEMUNCULAN HINGGA SAAT INI? SIMAK PEMBAHASANNYA BERIKUT INI!
Mengapa Urban Farming Cocok Sebagai Awal Karier Green Jobs Bagi Milenial Kota? Begini Penjelasannya!
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 21 February 2026 - 14:51 WIB

Bagaimana Menurut Saudara Hal-hal yang Dapat Ditingkatkan dari Pelaksanaan UP? Mari Kita Bahas!

Saturday, 21 February 2026 - 14:37 WIB

Bagaimana Cara Belut Berkembang Biak? Berikut ini Pembahasannya Secara Lengkap!

Friday, 20 February 2026 - 21:04 WIB

JANGAN LEWATKAN Tiga Doa yang Bisa Diamalkan di Bulan Ramadhan Bacaan Doa yang Dibaca Setiap Malam Ramadhan

Friday, 20 February 2026 - 09:42 WIB

Mengapa Sriwijaya Disebut Kedatuan Bukan Kerajaan? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Thursday, 19 February 2026 - 15:10 WIB

130.000 Won Berapa Rupiah? Simak Kurs Won Korea Terbaru Hari Ini

Berita Terbaru

Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal

kuliner

Rahasia Dapur! Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal dan Antigagal

Saturday, 21 Feb 2026 - 16:00 WIB