Polisi Ungkap Modus Pencurian di Minimarket Jakarta

- Redaksi

Monday, 19 May 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone di salah satu minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Mei, dan melibatkan tiga tersangka, yaitu Danar Fauzan Supandi, Tazul Arifin, dan Abdul Yusup Apriyana.

“Korban yang juga merupakan karyawan minimarket itu merencanakan aksi seolah-olah terjadi perampokan dengan berbagai cara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu karyawan minimarket, Abdul Yusup Apriyana.

Baca Juga :  Kakek Tiri Cabuli Bocah SD Berusia 7 Tahun di Medan, Polisi Tangkap Pelaku

Tersangka Danar dan Tazul berperan sebagai eksekutor, sedangkan Abdul Yusup menjadi otak kejahatan.

“Tanggal 15 Mei 2025 tanpa sepengetahuan karyawan lain, tersangka Abdul Yusup Apriyanto (asisten kelapa toko) mengambil uang di brangkas toko sebesar Rp20 juta,” ujar Ade.

Danar memukul dan menodongkan senjata mainan kepada Abdul Yusup, kemudian mengikat tangan dan kaki korban. Sementara itu, Tazul memantau situasi dan mengalihkan perhatian kasir toko. Setelah itu, Danar mengambil uang dari brangkas sebesar Rp49.800.000 dan satu unit ponsel milik Abdul Yusup.

“Setelah itu Abdul izin kepada teman kasirnya untuk pergi ke lantai dua toko (tempat brangkas) dengan alasan ingin menghitung uang pick up sales,” ucap Ade.

Baca Juga :  Dinas ESDM Jawa Barat Mengungkap 176 Titik Tambang Ilegal di Wilayahnya

Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka pada Sabtu, 17 Mei, pukul 01.30 WIB di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Mereka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru
Fiki Naki Resmi Menikah dengan Tinandrose, Wanita Cantik Bercadar yang Seorang Penulis
Panduan Lengkap: Cara Daftar Bansos Online 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:39 WIB

Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya

Tuesday, 25 November 2025 - 10:28 WIB

Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!

Berita Terbaru

Dua Hikmah Dibalik Peristiwa Hijrah

Pendidikan

Jelaskan Dua Hikmah Dibalik Peristiwa Hijrah? Mari Kita Bahas!

Thursday, 27 Nov 2025 - 19:52 WIB

Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Berita

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Thursday, 27 Nov 2025 - 18:51 WIB