Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Sawo dapat SK Perpanjangan Jabatan!

- Redaksi

Thursday, 27 June 2024 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tony Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Sebanyak 276 kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo telah diberikan surat keputusan (SK) untuk perpanjang masa jabatan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu di antaranya adalah Kades Sawoo, yang memiliki inisial SR. Meskipun saat ini tengah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) dari penerbitan surat segel tanah, SK perpanjangan masa jabatannya tetap diberikan karena status hukumnya belum ada putusan atau inkrah. 

 Baca Juga: Kepala KUA Sawoo Edukasi Bahaya Judi Online Ke Pengantin Baru

Tony Sumarsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, masih menyimpan SK tersebut. 

Baca Juga :  Kondisi Terkini Warung Nyak Kopsah: Banyak Pelanggan, Bersih, dan Ada Menu Baru

Jika nantinya Kades Sawoo dinyatakan tidak bersalah, maka SK-nya dapat diserahkan. 

“Jika tidak terbukti secara hukum, statusnya sebagai kades akan dipulihkan dan dia dapat kembali menjabat,” ujar Tony Sumarsono, ditulis Rabu (26/06/2024).

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepada 276 kepala desa tersebut dilakukan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada Selasa kemarin, 25 Juni 2024. 

Selain itu, masa jabatan kepala desa juga dikukuhkan kembali dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Baca Juga: 276 Kades di Ponorogo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Begini Pesan Sugiri Sancoko

“Bukannya tidak berani, namun kita lakukan sesuai dengan SOP yang harus dikerjakan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!
Iran Tegaskan Menolak Negosiasi dengan Donald Trump: Sikap Tegas di Tengah Tekanan AS

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 18:35 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern

Friday, 27 February 2026 - 10:56 WIB

Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!

Berita Terbaru

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Teknologi

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

Saturday, 28 Feb 2026 - 12:53 WIB