Aniaya Anggota PSHW, 7 Pesilat Kera Sakti Diringkus Polisi

- Redaksi

Monday, 8 April 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penganiayaan anggota PSHW (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tujuh orang pesilat IKSPI (Kera Sakti) ditangkap oleh polisi karena terlibat pengeroyokan terhadap seorang pesilat anggota PSHW di Surabaya. 

Dari 7 tersangka, 2 pelaku masih dalam pengejaran polisi karena berperan dalam mengajak dan memberikan komando kepada pelaku lainnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian itu terjadi pada tanggal 4 April 2024 sekitar jam 2.30 malam di Jalan Dukuh Kupang Barat 1, Surabaya. 

Para pelaku berkumpul di warkop Jalan Waringin pada pukul 21.00 WIB dan pukul 23.00 WIB pelaku I mengajak konvoi merusak banner PSHT dikomandoi pelaku berinisial H.

Pada saat di Jalan Dukuh Kupang, para pelaku bertemu dengan korban dan mengejarnya sampai terjatuh. 

Baca Juga :  Pengusaha dan Politisi Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin, Total 19 Orang Ditangkap

Selanjutnya, korban dipukul oleh para pelaku menggunakan sabuk gesper, stick golf, dan tangan kosong.

“Pada saat di Jalan Dukuh Kupang para pelaku bertemu dengan korban, kemudian mengejar korban sampai terjatuh. Selanjutnya dipukul oleh para pelaku menggunakan sabuk gesper, stick golf, dan tangan kosong,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Minggu (7/4). 

Korban melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Dukuh Pakis di hari yang sama, dan Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi melakukan penangkapan pada Jumat (5/4) dan Sabtu (6/4).

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi CCTV, sabuk gesper, stick golf, enam HP, tiga hoodie, satu unit motor, dan banner PSHT yang dirusak oleh pelaku.

Baca Juga :  Mengapa Televisi Berpengaruh pada Nilai Budaya dan Norma dalam Masyarakat? Ini Jawabannya!

Dari tujuh pelaku, dua di antaranya masih dalam pengejaran karena berperan dalam memukul korban. 

Identitas pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang tersebut telah dikantongi oleh polisi.

Berikut adalah identitas tujuh pelaku pengeroyokan:

  1. MARS (19) warga Pulosari, berperan memukul korban menggunakan stick golf dan mengambil baju korban.
  2. FP (19) warga Wiyung berperan memukul perut korban.
  3. FAPS (19) warga Kendangsari, berperan memukul kepala korban.
  4. MJEP (15) warga Wonokromo berperan memukul punggung korban.
  5. MDP (19) warga Gayungan Manggis berperan sebagai joki.
  6. C (22) warga Waringin berperan sebagai joki sepeda motor tidak turun saat kejadian.
  7. VAR (18) warga Dukuh Pakis berperan memukul korban bagian kepala sisi kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali.

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Cara Menghapus Kontak WA

Teknologi

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 10:14 WIB