Penanganan Kasus Pencurian Barang Berharga di Dalam Pesawat Bandara Soetta

- Redaksi

Friday, 28 June 2024 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelidikan Pencurian Kompartemen Pesawat – SwaraWarta.co.id (Antara)

SwaraWarta.co.id – Tim Polisi Bandara Soekarno Hatta mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di dalam kompartemen pesawat yang terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (26/5) sekitar pukul 22.40 WIB.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima Tersangka yang ditangkap adalah AS (26 tahun), H (28 tahun), A (24 tahun), D (34 tahun), dan T (22 tahun), masing-masing memiliki peran tersendiri dalam kejadian tersebut.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika korban JS (26 tahun) tiba di Jakarta menggunakan Lion Air JT 703 dari Makassar.

Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, JS menuju konveyor untuk mengambil bagasinya.

Baca Juga :  Jawa Timur Diisukan Bentuk Provinsi Baru 16.217 km2, Kota Karnaval Didapuk Jadi Ibu Kota Calon Otonomi Baru

BACA JUGA: Seorang Pria Meninggal Tergantung di Bawah Flyover Cimindi, Cimahi


Namun, setelah mengambil satu buah koper dan dua buah kardus, JS menemukan bahwa barang berharganya yang terdapat dalam koper sudah hilang.

Barang-barang tersebut termasuk satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang senilai 300 dolar Amerika Serikat, dan uang senilai 300 dolar Singapura.

Akibat kejadian tersebut, JS mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan segera melaporkannya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti.

Ronald menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin, lima tersangka ditetapkan.

Semua tersangka bekerja sebagai porter dan berasal dari Sulawesi Selatan. AS bertindak sebagai inisiator yang membuka koper dan mengambil barang-barang berharga.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis di Surabaya Mulai 6 Januari, Belum Ada Kepastian Juknis

H berperan dalam menyusun bagasi di kompartemen pesawat, sementara A mengambil barang dari gerobak untuk dimuat ke dalam kompartemen.

BACA JUGA: Ibnu Afandy Yusuf Berpotensi Dapat Kursi DPRD Jatim, Ini Kemungkin yang Terjadi!

D bertugas menyerahkan bagasi dari gerobak untuk diangkat ke pesawat, dan T bertugas menyusun bagasi di dalam kompartemen.

Ronald juga mengungkapkan bahwa AS berhasil menjual uang pecahan asing yang diambil dari koper dengan hasil sebesar Rp7,1 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi kepada keempat rekannya, masing-masing mendapatkan Rp1,3 juta, sementara AS mengambil bagian sebesar Rp1,9 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga :  Pemilik Rumah Produksi Film Dewasa Merasa Kecewa, Pemilik: Katanya Untuk Tempat Tinggal

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam proses penanganan bagasi di bandara untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencurian di dalam pesawat.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan mengambil langkah-langkah preventif yang lebih baik guna melindungi penumpang dari risiko kehilangan barang berharga di masa mendatang.***

Berita Terkait

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?
Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah
20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan
Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”
Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 11:05 WIB

Menjawab Penasaran: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR di Tahun 2026?

Monday, 23 February 2026 - 09:23 WIB

Panduan Lengkap! Cara Lapor SPT Tahunan PNS di Coretax dengan Mudah

Sunday, 22 February 2026 - 17:14 WIB

20 Tema Buka Puasa Bersama Perusahaan 2026 yang Kreatif, Kekinian & Berkesan

Sunday, 22 February 2026 - 14:34 WIB

Momen Donald Trump Puji Ketegasan Prabowo: “Saya Tidak Berani untuk Melawan Dia”

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Berita Terbaru