Berawal dari Kehabisan Bensin, Siswi SMP di Demak Diperkosa 3 Pria

- Redaksi

Saturday, 27 April 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Demak (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga laki-laki telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang siswa SMP berusia 13 tahun di Demak, Jawa Tengah. 

Kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 21.00 WIB.Ketiga pelaku bernama Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32) dan Joko Haryanto (31).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula saat ketiga pelaku melihat korban bersama kekasihnya tengah mendorong motornya karena kehabisan bensin. 

Baca Juga:

Bejat, Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Tirinya hingga 10 Kali

“Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku ini yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Polres Demak.

Baca Juga :  Bejat! Pria di Tasikmalaya Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 5 Tahun

Ketiga pelaku lalu menganggap bahwa tindakan korban dan kekasihnya tidak pantas dan memaksa mereka untuk melakukan hubungan badan, yang kemudian direkam di video. 

“Diakui oleh korban, mereka kehabisan bensin sehingga menuntun motor yang dikendarai,” imbuhnya.

Ketiga pelaku mengancam akan mengumumkan video tersebut jika korban dan kekasihnya tidak menuruti permintaan mereka. 

Setelah itu, pacar koban disuruh pergi dan korban dipaksa untuk melayani nafsu ketiga pelaku itu secara bergantian. 

Baca Juga:

Bejat, Sopir Travel di Manggarai Tega Perkosa Penumpang yang Masih di Bawah Umur

“Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian,” ungkapnya

Baca Juga :  Dilaporkan Atas Kasus Penggelapan Uang, Aditya Zoni Buka Suara

Setelah selesai, korban ditinggal begitu saja dan ketiga pelaku itu pulang ke rumah masing-masing. 

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Berita Terkait

IRT Ditemukan Tewas Terikat di Pohon, Diduga Korban Pembunuhan
Wanita Lansia di Palembang Tewas Dibunuh Siswa SMK
Pemkab Ponorogo Diminta Serius Tangani Prostitusi
Presiden Prabowo Hadiri Acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Gibran Tak Hadir
KRL Bogor-Jakarta Kota Tertabrak Mobil Boks, Perjalanan Terganggu
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-sabu
Jawa Tengah Siap Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Jelang Pernikahan, Perbedaan Usia Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 08:51 WIB

Wanita Lansia di Palembang Tewas Dibunuh Siswa SMK

Wednesday, 7 May 2025 - 08:47 WIB

Pemkab Ponorogo Diminta Serius Tangani Prostitusi

Wednesday, 7 May 2025 - 08:36 WIB

Presiden Prabowo Hadiri Acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Gibran Tak Hadir

Wednesday, 7 May 2025 - 08:31 WIB

KRL Bogor-Jakarta Kota Tertabrak Mobil Boks, Perjalanan Terganggu

Wednesday, 7 May 2025 - 08:28 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-sabu

Berita Terbaru

Cara Menjaga dan Melestarikan Tradisi Pisaan

Pendidikan

4 Cara Menjaga dan Melestarikan Tradisi Pisaan yang Baik dan Benar

Wednesday, 7 May 2025 - 09:58 WIB

Teknologi

Fujifilm Luncurkan Kamera Analog Instax Mini 41 di Indonesia

Wednesday, 7 May 2025 - 09:02 WIB