Berawal dari Kehabisan Bensin, Siswi SMP di Demak Diperkosa 3 Pria

- Redaksi

Saturday, 27 April 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Demak (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga laki-laki telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang siswa SMP berusia 13 tahun di Demak, Jawa Tengah. 

Kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 21.00 WIB.Ketiga pelaku bernama Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32) dan Joko Haryanto (31).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula saat ketiga pelaku melihat korban bersama kekasihnya tengah mendorong motornya karena kehabisan bensin. 

Baca Juga:

Bejat, Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Tirinya hingga 10 Kali

“Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku ini yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Polres Demak.

Baca Juga :  Mencelakai Kucing Bisa Kena Pidana? Ini Kata Pakarnya

Ketiga pelaku lalu menganggap bahwa tindakan korban dan kekasihnya tidak pantas dan memaksa mereka untuk melakukan hubungan badan, yang kemudian direkam di video. 

“Diakui oleh korban, mereka kehabisan bensin sehingga menuntun motor yang dikendarai,” imbuhnya.

Ketiga pelaku mengancam akan mengumumkan video tersebut jika korban dan kekasihnya tidak menuruti permintaan mereka. 

Setelah itu, pacar koban disuruh pergi dan korban dipaksa untuk melayani nafsu ketiga pelaku itu secara bergantian. 

Baca Juga:

Bejat, Sopir Travel di Manggarai Tega Perkosa Penumpang yang Masih di Bawah Umur

“Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian,” ungkapnya

Baca Juga :  Sadis! Pria di Purwantoro Tega Perkosa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Setelah selesai, korban ditinggal begitu saja dan ketiga pelaku itu pulang ke rumah masing-masing. 

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Berita Terkait

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!
Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?
 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta
Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!
Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya
Mudah Banget! Begini Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa Perlu Ribet Antre
Korban Latsarmil Kopdes dan KNMP Bertambah Jadi 4 Orang, Kemhan Lakukan Evaluasi
TPG Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Cara Cek Status Pencairan TPG

Berita Terkait

Monday, 29 June 2026 - 14:29 WIB

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Sunday, 28 June 2026 - 13:04 WIB

Bocoran Gaji BPKH Terbaru Berapa: Benarkah Nominalnya Fantastis?

Sunday, 28 June 2026 - 12:41 WIB

 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wafat, Kemenhan Berikan Santunan Rp50 Juta

Sunday, 28 June 2026 - 12:30 WIB

Cara Masuk Ancol Gratis Terbaru, Liburan Hemat Tanpa Bikin Kantong Bolong!

Saturday, 27 June 2026 - 11:22 WIB

Pengumuman OSN SMP 2026: Hasil OSN-K Resmi Diumumkan, Ini Cara Cek dan Tahapan Selanjutnya

Berita Terbaru

Kapan Pengumuman UM Undip 2026?

Berita

Kapan Pengumuman UM Undip 2026? Catat Tanggalnya!

Monday, 29 Jun 2026 - 14:29 WIB