Berawal dari Kehabisan Bensin, Siswi SMP di Demak Diperkosa 3 Pria

- Redaksi

Saturday, 27 April 2024 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pemerkosaan siswi SMP di Demak (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga laki-laki telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang siswa SMP berusia 13 tahun di Demak, Jawa Tengah. 

Kejadian itu terjadi pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 21.00 WIB.Ketiga pelaku bernama Eko Prasetyo (31), Kasmuri (32) dan Joko Haryanto (31).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula saat ketiga pelaku melihat korban bersama kekasihnya tengah mendorong motornya karena kehabisan bensin. 

Baca Juga:

Bejat, Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Tirinya hingga 10 Kali

“Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku ini yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Polres Demak.

Baca Juga :  Seleksi PPPK di Kabupaten Tangerang: Transparansi dan Profesionalisme untuk Pemenuhan Formasi Non-ASN

Ketiga pelaku lalu menganggap bahwa tindakan korban dan kekasihnya tidak pantas dan memaksa mereka untuk melakukan hubungan badan, yang kemudian direkam di video. 

“Diakui oleh korban, mereka kehabisan bensin sehingga menuntun motor yang dikendarai,” imbuhnya.

Ketiga pelaku mengancam akan mengumumkan video tersebut jika korban dan kekasihnya tidak menuruti permintaan mereka. 

Setelah itu, pacar koban disuruh pergi dan korban dipaksa untuk melayani nafsu ketiga pelaku itu secara bergantian. 

Baca Juga:

Bejat, Sopir Travel di Manggarai Tega Perkosa Penumpang yang Masih di Bawah Umur

“Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian,” ungkapnya

Baca Juga :  Rekrutmen PPPK Tahap 2 2024: Jadwal, Tata Cara, dan Sesi Ujian

Setelah selesai, korban ditinggal begitu saja dan ketiga pelaku itu pulang ke rumah masing-masing. 

Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

Berita Terkait

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional

Berita Terkait

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Berita Terbaru

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa

Pendidikan

Bagaimana Bumi Bergerak di Luar Angkasa? Simak Pembahasannya!

Monday, 12 Jan 2026 - 15:25 WIB