Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan

- Redaksi

Thursday, 23 November 2023 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Syarat
Bayar Pajak Mobil. (Foto: Momobil) 

SwaraWarta.co.id – Terkadang sebagai orang awam atau yang baru
memiliki kendaraan, suka bingung mengenai syarat bayar pajak mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak kendaraan bermobil adalah pajak yang dikenakan terhadap
kepemilikan kendaraan bermobil termasuk mereka yang membeli mobil bekas.

Adapun pajak kendaraan bermotor di Indonesia dibagi menjadi
dua jenis, yaitu pajak kendaraan bermotor tahunan dan pajak kendaraan bermotor
lima tahunan.

Pajak kendaraan tahunan harus dibayarkan setiap tahun, sedangkan
pajak kendaraan yang lima tahunan harus dibayarkan setiap lima tahun sekali.

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

Berikut adalah syarat bayar pajak mobil tahunan:

  • Kartu
    Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat
    Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku
    Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat
    kuasa bermaterai jika pembayaran pajak diwakili oleh orang lain.
Baca Juga :  Honda Vario 160 Hadir dengan Tampilan Modern dan Stylish

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan
bermotor yang ingin membayar pajak tahunan. 

Jika salah satu syarat tidak
dipenuhi, maka pajak kendaraan bermotor tidak dapat dibayarkan.

Syarat Bayar Pajak Mobil Lima Tahunan

Berikut adalah syarat bayar pajak mobil lima tahunan:

  • Kartu
    Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat
    Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku
    Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat
    keterangan lulus uji emisi (jika diperlukan).
  • Surat
    keterangan lulus uji fisik (jika diperlukan).

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan
bermotor yang ingin membayar pajak lima tahunan. 

Jika salah satu syarat tidak
dipenuhi, maka pajak kendaraan bermotor tidak dapat dibayarkan.

Baca Juga :  Motor Listrik di Indonesia Diprediksi akan Mengalami Lonjakan di Tahun 2025

Cara Bayar Pajak Mobil

Pajak kendaraan bermotor dapat dibayarkan di Kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Pembayaran pajak kendaraan
bermotor juga dapat dilakukan secara online melalui e-Samsat.

Berikut adalah cara bayar pajak mobil di Samsat:

  1. Datangi
    Kantor Samsat terdekat.
  2. Ambil
    nomor antrian dan tunggu panggilan.
  3. Serahkan
    syarat-syarat yang diperlukan kepada petugas.
  4. Bayar
    pajak sesuai dengan jumlah yang tertera pada STNK.
  5. Terima
    bukti pembayaran pajak.

Berikut adalah cara bayar pajak mobil secara online melalui
e-Samsat:

  1. Buka
    situs web e-Samsat.
  2. Pilih
    provinsi dan kota/kabupaten tempat kendaraan terdaftar.
  3. Masukkan
    nomor polisi kendaraan.
  4. Masukkan
    nomor rangka kendaraan.
  5. Masukkan
    nomor mesin kendaraan.
  6. Masukkan
    tanggal lahir pemilik kendaraan.
  7. Klik
    “Proses”.
  8. Cetak
    bukti pembayaran pajak.
Baca Juga :  New Honda Vario 125 CC 2024: Siap Bersaing Lebih Irit BBM, Saingi Dominasi Honda Beat! Kapan Masuk di Pasar Indonesia?

Tips Bayar Pajak Mobil

Berikut adalah beberapa tips untuk membayar pajak mobil:

  • Pastikan
    semua syarat pembayaran pajak sudah lengkap.
  • Datanglah
    ke Kantor Samsat pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan.
  • Bawa
    kendaraan Anda jika memungkinkan.
  • Jika
    Anda tidak dapat membayar pajak sendiri, Anda dapat diwakilkan oleh orang
    lain dengan membawa surat kuasa bermaterai.
  • Anda
    dapat melakukan cek pajak kendaraan secara online melalui situs web Samsat
    atau melalui aplikasi e-Samsat.

Dengan memenuhi semua syarat dan mengikuti tips di atas,
maka Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan lancar dan mudah.

 

Berita Terkait

5 Penyebab Ban Motor Sering Pecah yang Sering Diabaikan, Cek Sekarang!
Jetour Zongheng G700, SUV Tangguh Siap Bersaing di Pasar Off-Road China
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
Honda CB650R Neo Sport Café, Kenyamanan dan Performa Tinggi dalam Satu Paket
Grab Perluas Langkah Hijau untuk Lingkungan, Targetkan Netral Karbon di 2040
Motor Terbang Skyrider X6 dari Kuickwheel, Teknologi Canggih untuk Pengalaman Berkendara yang Lebih Baik
Xiaomi SU7 Ultra Jadi Mobil Listrik Tercepat di Sirkuit Nürburgring

Berita Terkait

Tuesday, 1 July 2025 - 12:00 WIB

5 Penyebab Ban Motor Sering Pecah yang Sering Diabaikan, Cek Sekarang!

Sunday, 22 June 2025 - 16:15 WIB

Jetour Zongheng G700, SUV Tangguh Siap Bersaing di Pasar Off-Road China

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Sunday, 15 June 2025 - 09:52 WIB

Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua

Saturday, 14 June 2025 - 09:45 WIB

Honda CB650R Neo Sport Café, Kenyamanan dan Performa Tinggi dalam Satu Paket

Berita Terbaru

Gift Code Saint Seiya EX

Teknologi

Gift Code Saint Seiya EX Terbaru dan Cara Klaim Juli 2025

Friday, 11 Jul 2025 - 15:28 WIB

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025

Berita

Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025: Jadwal dan Sorotan Penting

Friday, 11 Jul 2025 - 15:15 WIB

Ole Romeny Cidera Serius

Olahraga

Ole Romeny Cidera Serius? Pelatih Arema Meminta Maaf!

Friday, 11 Jul 2025 - 14:56 WIB