Buat Situs Judi Online, Pria Asal Jakarta Berhasil Diciduk Polisi

- Redaksi

Saturday, 27 April 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, menangkap seorang pemuda berinisial AMS, karena dirinya terlibat sebagai pembuat situs dan aplikasi perjudian online.

Berdasarkan informasi yang didapat, keberhasilan penangkapan AMS berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Polres Cianjur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari patroli cyber, kami berhasil mengamankan pemilik akun yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto Jumat (26/4).

Baca Juga:

Polisi Grebek Markas Judi Online di Riau yang Beromzat Miliaran

Saat melakukan patroli siber, tim siber Polres Cianjur berhasil menemukan sebuah akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi perjudian online.

Baca Juga :  Snapchat Hadirkan Fitur Baru untuk Kreator, Siap Bersaing dengan TikTok dan Instagram

Dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara

Pelaku diketahui bekerja secara berkelompok dengan pelaku lainnya. Setiap pelaksanaan transaksi pembuatan situs atau aplikasi perjudian online, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 10% dari total nilai transaksi.

“Kalau dinominalkan, pelaku ini bisa mendapatkan Rp 3 juta sampai Rp 12 juta dari setiap transaksi jasa pembuatan situs ataupun aplikasi judi online,” Ungkapnya.

Meskipun telah berhasil menangkap salah satu pelaku, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berusaha mengungkap lebih jauh terkait dengan jaringan atau orang-orang lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  KPU Memutuskan untuk Menggelar 3 Kali Debat Calon Presiden dan 2 Kali Debat Calon Wakil Presiden

Baca Juga:

Stress Akibat Judi Online, Pria di Baturaja Barat Nekat Bunuh Diri

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 ayat 1 KUHP. 

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun beserta denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.

Kepolisian tentunya menegaskan kembali bahwa segala bentuk kegiatan perjudian online akan ditindak tegas dan berusaha untuk menekan angka aktivitas yang terus meningkat. 

Masyarakat juga perlu membuka mata dengan selalu melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan atau pelaku perjudian online di lingkungannya.  

Berita Terkait

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya
Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!
Apakah BNI Sedang Gangguan Hari ini? Begini Cara Cek Status Layanan BNI!
Mengenal DLH Kabupaten Kebumen: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
DLH Kabupaten Brebes: Komitmen Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Wednesday, 3 December 2025 - 16:24 WIB

Innalillahi, Epy Kusnandar ‘Kang Mus’ Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Wednesday, 3 December 2025 - 16:14 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Tuesday, 2 December 2025 - 17:06 WIB

Panduan Lengkap Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 dengan Program Motis Kemenhub

Tuesday, 2 December 2025 - 16:50 WIB

Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan? Ini Jadwal dan Prosesnya

Monday, 1 December 2025 - 17:11 WIB

Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Berita Terbaru

Cara Update Windows 11

Teknologi

Cara Update Windows 11: Panduan Lengkap untuk Pemula!

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:32 WIB

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Berita

Ketua Sidang KIP Tolak Gugatan Ijazah Jokowi

Wednesday, 3 Dec 2025 - 16:14 WIB