Buat Situs Judi Online, Pria Asal Jakarta Berhasil Diciduk Polisi

- Redaksi

Saturday, 27 April 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, menangkap seorang pemuda berinisial AMS, karena dirinya terlibat sebagai pembuat situs dan aplikasi perjudian online.

Berdasarkan informasi yang didapat, keberhasilan penangkapan AMS berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Polres Cianjur. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari patroli cyber, kami berhasil mengamankan pemilik akun yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto Jumat (26/4).

Baca Juga:

Polisi Grebek Markas Judi Online di Riau yang Beromzat Miliaran

Saat melakukan patroli siber, tim siber Polres Cianjur berhasil menemukan sebuah akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi perjudian online.

Baca Juga :  Ribuan Buruh Demo May Day Pada Esok Hari, Catat Lokasinya!

Dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara

Pelaku diketahui bekerja secara berkelompok dengan pelaku lainnya. Setiap pelaksanaan transaksi pembuatan situs atau aplikasi perjudian online, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 10% dari total nilai transaksi.

“Kalau dinominalkan, pelaku ini bisa mendapatkan Rp 3 juta sampai Rp 12 juta dari setiap transaksi jasa pembuatan situs ataupun aplikasi judi online,” Ungkapnya.

Meskipun telah berhasil menangkap salah satu pelaku, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berusaha mengungkap lebih jauh terkait dengan jaringan atau orang-orang lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Berencana akan Menghapus Outsourcing

Baca Juga:

Stress Akibat Judi Online, Pria di Baturaja Barat Nekat Bunuh Diri

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 ayat 1 KUHP. 

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun beserta denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.

Kepolisian tentunya menegaskan kembali bahwa segala bentuk kegiatan perjudian online akan ditindak tegas dan berusaha untuk menekan angka aktivitas yang terus meningkat. 

Masyarakat juga perlu membuka mata dengan selalu melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan atau pelaku perjudian online di lingkungannya.  

Berita Terkait

Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru Melalui Hp, Simak Langkah-langkahnya!
Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah
15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati
Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu
Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Luka Saat Demo
Puluhan OTK Datangi Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Rumah Puan Maharani Nyaris Jadi Amukan Massa dan Sebagian Barang Hilang

Berita Terkait

Tuesday, 9 September 2025 - 08:10 WIB

Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru Melalui Hp, Simak Langkah-langkahnya!

Sunday, 7 September 2025 - 15:36 WIB

Ribuan Karyawan PT Gudang Garam Diduga Kena PHK Massal, KSPI dan Partai Buruh Desak Tindakan Pemerintah

Thursday, 4 September 2025 - 14:38 WIB

15 Ucapan Hari Pelanggan Nasional yang Menyentuh Hati

Thursday, 4 September 2025 - 09:56 WIB

Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPG 2025 yang Perlu Guru Wajib Tahu

Tuesday, 2 September 2025 - 18:25 WIB

Prabowo Tegaskan Tidak Akan Mundur: Demi Rakyat, Saya Siap Hadapi!

Berita Terbaru