DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

- Redaksi

Wednesday, 4 June 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menerima surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI, sebagai bentuk inisiatif warga negara yang menilai telah terjadi pelanggaran konstitusi atau etika dalam pemerintahan.

Rencananya, dokumen tersebut akan dibacakan secara terbuka dalam agenda Rapat Paripurna DPR mendatang. Pembacaan ini merupakan bagian dari prosedur awal sebagaimana diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi dasar hukum dalam proses pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi surat tersebut, Andreas Hugo Pareira, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII, menyampaikan apresiasi terhadap langkah para purnawirawan. Ia menilai, inisiatif tersebut mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan dan pelaksanaan prinsip-prinsip konstitusi.

Baca Juga :  Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 5 Agustus? Begini Faktanya

“Forum Purnawirawan telah menunjukkan sikap politik yang konstitusional. Mereka tidak hanya bersuara, tapi juga menempuh jalur resmi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Andreas.

Namun ia menegaskan bahwa surat tersebut baru akan menjadi bagian dari proses resmi setelah dibacakan dalam forum Rapat Paripurna. Selanjutnya, tahapan akan bergantung pada dinamika politik di DPR, terutama terkait jumlah kehadiran anggota serta apakah mayoritas menyetujui untuk membawa usulan ini ke tahap berikutnya.

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya

Prosedur pemakzulan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, tidak bisa dilakukan secara instan

Baca Juga :  Remaja di Tanggerang Tenggelam, Tim Lakukan Pencarian di sekitar Lokasi

Usulan tersebut harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Jika disetujui, proses kemudian dilanjutkan dengan pengkajian oleh Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menilai apakah ada pelanggaran hukum atau pelanggaran berat yang dilakukan oleh pejabat terkait.

“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya.

Dalam hal ini, keputusan akhir akan sangat dipengaruhi oleh pembuktian yang dihadirkan serta pertimbangan politik dari mayoritas fraksi di DPR. Artinya, selain aspek hukum, faktor kekuatan politik juga akan sangat menentukan arah dari proses ini.

Baca Juga :  Fenomena Jam Koma di Kalangan Gen Z: Tantangan, Dampak, dan Solusi untuk Hidup Lebih Seimbang

 

Masuknya nama Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo dan menjabat sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024, tentu menambah bobot perhatian publik terhadap kasus ini.

Terlebih, usulan ini datang dari kalangan purnawirawan TNI yang selama ini dikenal sebagai kelompok yang aktif dalam wacana kenegaraan dan nasionalisme.

Banyak pihak menilai bahwa proses ini akan menjadi ujian penting bagi sistem ketatanegaraan Indonesia, apakah mampu menjalankan mekanisme check and balance secara adil dan terbuka, atau justru terhambat oleh kepentingan kekuasaan.

Berita Terkait

Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama
4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala
Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya
Rekaman Ibu Tiri di Ladang Sawit Viral di TikTok, Banyak Dicari Netizen: Ternyata Ini Isi Videonya
5 Cara Print Info GTK 2026: Valid dan Anti Terpotong
4 Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Ladang dan Kebun Sawit yang Viral di TikTok, Kontennya Bikin Warganet Heboh

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 14:03 WIB

Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Thursday, 12 March 2026 - 14:06 WIB

4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 13:58 WIB

Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya

Thursday, 12 March 2026 - 09:43 WIB

Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Wednesday, 11 March 2026 - 19:14 WIB

Video Viral Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri Bikin Heboh TikTok, Netizen Penasaran: Ternyata Ini Isi Rekamannya

Berita Terbaru

Cara Membuat Manisan Kolang-Kaling

kuliner

4 Cara Membuat Manisan Kolang-Kaling yang Kenyal dan Segar

Friday, 13 Mar 2026 - 13:53 WIB

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI

Teknologi

Cara Tukar Uang Baru di Bank BNI, Berikut Langkah-langkahnya!

Thursday, 12 Mar 2026 - 16:56 WIB