Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Saturday, 20 April 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komplotan pencuri sepeda motor yang berjumlah empat orang berhasil ditangkap oleh polisi. 

Mereka berhasil menyita sembilan motor berbagai merek sebagai barang bukti. Pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya pencurian motor di sebuah rumah kos di Jakarta Selatan pada Minggu, 14 April 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat orang yang ditangkap ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor,” kata Kapolsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tedjo Asmoro di Jakarta, Sabtu

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ciledug Raya arah Tangerang, dan tim berhasil menangkap satu orang pelaku saat melakukan pengejaran. 

Baca Juga :  Ratusan PPPK di Ponorogo Menunggu SK Pengangkatan, Proses di BKN Masih Berjalan

Baca Juga:

Nyamar Jadi ASN, 2 Pria Nekat Curi Motor di Kantor DPRD Pasuruan

Setelah diinterogasi, dia langsung mengaku bahwa dirinya bersama tiga orang pelaku lainnya telah mencuri beberapa motor.

“Pada saat diinterogasi mengakui benar laki-laki yang berinisial RM adalah salah satu dari empat pelaku pencurian sepeda motor,” katanya

Keterangan dari pelaku pertama membuat petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan tiga pelaku lainnya. 

Selanjutnya, tim berhasil menangkap ketiga pelaku laki-laki tersebut di Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024.

Baca Juga:

Empat Pencuri di Ponorogo Berhasil Dibekuk Polisi, Begini Faktanya!

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam mencuri motor. Terdapat satu pelaku joki atau pengendara motor, satu orang mencuri motor menggunakan kunci palsu dan dua orang lagi bertugas sebagai juru pantau wilayah. 

Baca Juga :  Hotel di Tangsel Terbakar, 3 Orang dinyatakan Tewas

Karena perbuatannya, mereka akan dikenakan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. 

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” katanya

Barang bukti yang disita adalah sembilan unit sepeda motor berbagai merek, dua buah mata kunci leter T, satu kunci pas dan empat telepon genggam.

Berita Terkait

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mengecek Bansos 2026 Terbaru, Bisa Dilakukan dengan Lewat HP
UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya
Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala
Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah
Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online 2026 dengan Cepat Agar Pajak Beres!
Gempa M 7,3 Guncang Bitung Sulawesi Utara, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami
Cara Melihat Pink Moon April 2026: Waktu, Lokasi, dan Tips Terbaik

Berita Terkait

Monday, 6 April 2026 - 09:50 WIB

Cara Cek Plat Mobil Milik Siapa? Panduan Lengkap dan Mudah

Sunday, 5 April 2026 - 12:57 WIB

UPDATE Gaji Pensiunan PNS 2026: Resmi Naik atau Tetap? Cek Nominal & Rinciannya

Saturday, 4 April 2026 - 09:35 WIB

Cara Membayar UTBK 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Berbagai Bank agar Bebas Kendala

Friday, 3 April 2026 - 09:18 WIB

Cara Mengecek Apakah Kita Mendapatkan Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Secara Online dengan Mudah

Thursday, 2 April 2026 - 15:50 WIB

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Online 2026 dengan Cepat Agar Pajak Beres!

Berita Terbaru