Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Saturday, 20 April 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Komplotan pencuri sepeda motor yang berjumlah empat orang berhasil ditangkap oleh polisi. 

Mereka berhasil menyita sembilan motor berbagai merek sebagai barang bukti. Pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat yang melihat adanya pencurian motor di sebuah rumah kos di Jakarta Selatan pada Minggu, 14 April 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat orang yang ditangkap ini merupakan komplotan pencuri sepeda motor,” kata Kapolsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tedjo Asmoro di Jakarta, Sabtu

Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ciledug Raya arah Tangerang, dan tim berhasil menangkap satu orang pelaku saat melakukan pengejaran. 

Baca Juga :  Diduga Hapus Postingan di Akun Facebook Pegi, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propam

Baca Juga:

Nyamar Jadi ASN, 2 Pria Nekat Curi Motor di Kantor DPRD Pasuruan

Setelah diinterogasi, dia langsung mengaku bahwa dirinya bersama tiga orang pelaku lainnya telah mencuri beberapa motor.

“Pada saat diinterogasi mengakui benar laki-laki yang berinisial RM adalah salah satu dari empat pelaku pencurian sepeda motor,” katanya

Keterangan dari pelaku pertama membuat petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan tiga pelaku lainnya. 

Selanjutnya, tim berhasil menangkap ketiga pelaku laki-laki tersebut di Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin, 15 April 2024.

Baca Juga:

Empat Pencuri di Ponorogo Berhasil Dibekuk Polisi, Begini Faktanya!

Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam mencuri motor. Terdapat satu pelaku joki atau pengendara motor, satu orang mencuri motor menggunakan kunci palsu dan dua orang lagi bertugas sebagai juru pantau wilayah. 

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Sugiri Sancoko Tunggu Rekomendasi PDIP

Karena perbuatannya, mereka akan dikenakan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. 

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” katanya

Barang bukti yang disita adalah sembilan unit sepeda motor berbagai merek, dua buah mata kunci leter T, satu kunci pas dan empat telepon genggam.

Berita Terkait

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama
4 Fakta Mengejutkan di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral! Netizen Sampai Berburu Link Aslinya
Viral! Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Melotot, Ternyata Ini Isi Aslinya
Jangan Kaget! Ini Dia Rahasia di Balik Potongan PPh THR yang Sering Bikin Geleng-Geleng Kepala

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Friday, 13 March 2026 - 16:50 WIB

Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger

Friday, 13 March 2026 - 16:48 WIB

Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar

Friday, 13 March 2026 - 14:03 WIB

Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terbaru