Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah Dapat Santunan Jasa Raharja, Ini Faktanya!

- Redaksi

Friday, 12 April 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di km 370 tol Batang-Semarang akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. 

Jasa Raharja adalah perusahaan yang memberikan santunan jika terjadi musibah. Santunan itu diberikan kepada korban meninggal dunia maupun luka-luka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono mengatakan bahwa seluruh korban kecelakaan akan mendapat santunan langsung dari Jasa Raharja, yaitu sebesar Rp 50 juta untuk korban meninggal dan Rp 20 juta untuk korban luka-luka. 

“Jadi seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 tol Batang-Semarang baik yang meninggal maupun yang luka-luka akan mendapat langsung santunan dari Jasa Raharja secara langsung,” kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono saat konferensi pers di RSI Weleri, Kendal, Kamis (11/04).

Baca Juga :  Lowongan PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Untuk SMA/SMK Posisi Packaging Food Regional Kebumen

Rivan juga sudah menghubungi ahli waris korban meninggal untuk memberikan santunan yang langsung ditransfer ke rekening korban.

“Ahli waris korban meninggal sudah kami hubungi, mereka juga sudah kami mintai nomor rekening karena uang santunan akan langsung ditransfer. Untuk nilai santunannya, bagi korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dan untuk korban luka-luka sebesar Rp 20 juta,” jelasnya

Sementara itu, korban yang dirawat di RSI Weleri Kendal sudah mendapatkan perawatan maksimal. 

Beberapa korban sudah meminta rawat jalan dan ada juga yang dirujuk ke daerah asalnya atau kota kelahirannya.

Baca Juga:

Truk Tangki di Cipatat Tabrak Motor, 3 Orang Tewas di Lokasi

Baca Juga :  Artis Kondang Raffi Ahmad Diduga Melakukan Pencucian Uang, Begini Informasinya!

“Jadi sebagian korban yang luka ringan meminta untuk rawat jalan dan ada juga yang minta dirujuk di kota yang dekat dengan kota asalnya atau kota kelahirannya,” terangnya.

Kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang diduga terjadi karena sopir kelelahan dan mengantuk. 

Namun, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan bahwa masih akan didalami faktor lain penyebab kecelakaan tersebut. 

Ada 36 orang di dalam bus tersebut, yang terdiri dari 34 penumpang dan 2 orang adalah sopir dan kondektur. Sebanyak 7 orang dinyatakan meninggal dunia, termasuk kondektur dan 2 anak balita.

Berita Terkait

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah
Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 14:31 WIB

Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat, Begini Respon dari Pemerintah

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB