Categories: BeritaHukum

Korupsi Hingga Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Berhasil Ditangkap Polisi

Kades Mojokerto yang korupsi hingga Rp 360 Juta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idKepala Desa Sampangagung, Mojokerto bernama Ikhwan Arofidana (42) baru saja ditangkap polisi karena terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 360 juta. 

Ikhwan ditangkap saat sedang menghadiri acara halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Mojokerto, Ikhwan melakukan korupsi terhadap APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

Baca Juga:

Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara. Tahun 2020 ada 14 kegiatan yang terdapat penyimpangan dengan kerugian negara Rp 170.556.148. Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/4). 

Dalam kasus ini, polisi menyita 25 barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. Ikhwan sendiri tidak kooperatif dan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dijemput paksa oleh polisi. 

Lebih lanjut, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pengakuan tersangka uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kebutuhan hidup dia yang standar hidupnya lebih tinggi daripada normalnya manusia pada umumnya. Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” terangnya

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga:

Kades di Lampung Timur Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan. Semoga hakim berpihak kepada masyarakat karena negara hadir untuk masyarakat,” cetus Ihram

Kapolres Mojokerto pun mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak merugikan masyarakat dengan berbuat korupsi dan akan menindak tegas jika ada informasi yang diterima dari masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bagaimana Strategi Pemerintahan Orde Baru Melanggengkan Kekuasaanya Selama 32 Tahun? Mari Disimak Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana strategi pemerintahan orde baru melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun? Pemerintahan Orde Baru…

6 hours ago

Harley-Davidson X440T Resmi Hadir: Tampang Mewah, Harganya Terjangkau!

SwaraWarta.co.id - Harley-Davidson baru saja memperkenalkan varian anyar dari motor entry-level-nya di India, yakni X440T. Dikembangkan…

6 hours ago

Kenapa Daging Kuda Dilarang? Padahal Banyak yang Bilang Halal!

SwaraWarta.co.id - Anda mungkin pernah mendengar tentang sate kuda atau sup kuda, terutama di beberapa…

7 hours ago

Shin Tae-yong Terancam Mendapatkan Sanksi yang Cukup Berat

SwaraWarta.co.id - Meski namanya harum di Indonesia berkat sejumlah pencapaian sejarah bersama Timnas, mantan pelatih…

7 hours ago

Kenapa WiFi Tersambung tapi “Tidak Ada Internet”? Ini Dia Penyebab dan Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Pernah mengalami frustrasi saat ikon WiFi di perangkat Anda menunjukkan "Tersambung" atau "Terhubung",…

7 hours ago

Warga Sambut Antusias PROSPEK dari Pemda Kabupaten Tangerang

TANGERANG – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah,…

9 hours ago