Categories: BeritaHukum

Korupsi Hingga Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Berhasil Ditangkap Polisi

Kades Mojokerto yang korupsi hingga Rp 360 Juta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idKepala Desa Sampangagung, Mojokerto bernama Ikhwan Arofidana (42) baru saja ditangkap polisi karena terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 360 juta. 

Ikhwan ditangkap saat sedang menghadiri acara halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Mojokerto, Ikhwan melakukan korupsi terhadap APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

Baca Juga:

Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara. Tahun 2020 ada 14 kegiatan yang terdapat penyimpangan dengan kerugian negara Rp 170.556.148. Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/4). 

Dalam kasus ini, polisi menyita 25 barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. Ikhwan sendiri tidak kooperatif dan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dijemput paksa oleh polisi. 

Lebih lanjut, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pengakuan tersangka uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kebutuhan hidup dia yang standar hidupnya lebih tinggi daripada normalnya manusia pada umumnya. Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” terangnya

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga:

Kades di Lampung Timur Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan. Semoga hakim berpihak kepada masyarakat karena negara hadir untuk masyarakat,” cetus Ihram

Kapolres Mojokerto pun mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak merugikan masyarakat dengan berbuat korupsi dan akan menindak tegas jika ada informasi yang diterima dari masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Membuat Kue Semprit yang Renyah, Cantik, dan Lumer di Mulut

SwaraWarta.co.id – Tips cara membuat kue semprit yang enak. Kue semprit adalah salah satu primadona…

16 hours ago

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek desil bansos 2026? Memasuki tahun 2026, pemerintah Indonesia terus mematangkan…

16 hours ago

Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa pekan terakhir, pertanyaan “apakah benar Roblox akan blokir” menjadi salah satu topik paling…

16 hours ago

Nokia Royale Max Ultra 2026 Muncul dengan Spek Gahar! HP Futuristik Ini Siap Tantang Dominasi Smartphone Flagship Mahal

Dunia teknologi kembali diramaikan dengan kabar kehadiran Nokia Royale Max Ultra 2026, sebuah smartphone yang…

16 hours ago

Mengenal Istilah Shemale: Definisi, Asal-Usul, dan Konteks Penggunaannya

SwaraWarta.co.id - Dalam dinamika keberagaman identitas gender yang semakin terbuka di era digital, banyak istilah…

18 hours ago

Cara Bikin Kacang Kribo yang Renyah dan Gurih Tahan Lama

SwaraWarta.coid - Camilan gurih selalu punya tempat spesial di hati masyarakat Indonesia, salah satunya adalah…

19 hours ago