Categories: BeritaHukum

Korupsi Hingga Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Berhasil Ditangkap Polisi

Kades Mojokerto yang korupsi hingga Rp 360 Juta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idKepala Desa Sampangagung, Mojokerto bernama Ikhwan Arofidana (42) baru saja ditangkap polisi karena terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 360 juta. 

Ikhwan ditangkap saat sedang menghadiri acara halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Mojokerto, Ikhwan melakukan korupsi terhadap APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

Baca Juga:

Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara. Tahun 2020 ada 14 kegiatan yang terdapat penyimpangan dengan kerugian negara Rp 170.556.148. Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/4). 

Dalam kasus ini, polisi menyita 25 barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. Ikhwan sendiri tidak kooperatif dan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dijemput paksa oleh polisi. 

Lebih lanjut, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pengakuan tersangka uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kebutuhan hidup dia yang standar hidupnya lebih tinggi daripada normalnya manusia pada umumnya. Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” terangnya

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga:

Kades di Lampung Timur Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan. Semoga hakim berpihak kepada masyarakat karena negara hadir untuk masyarakat,” cetus Ihram

Kapolres Mojokerto pun mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak merugikan masyarakat dengan berbuat korupsi dan akan menindak tegas jika ada informasi yang diterima dari masyarakat.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Nimfa Lebih Mungkin Memakan Makanan yang Sama dengan Hewan Dewasa Dibandingkan Larva?

SwaraWarta.co.id - Mengapa nimfa lebih mungkin memakan makanan yang sama dengan hewan dewasa dibandingkan larva?…

7 hours ago

Kapan Hari Girlfriend Day 2026? Ini Tanggal dan Cara Seru Merayakannya!

SwaraWarta.co.id - Menjelang momen spesial, pertanyaan tentang kapan hari girlfriend day 2026 mulai banyak dicari…

8 hours ago

Uraikan Tentang Karakteristik Pseudocode? Mari Kita Bahas Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut ini uraikan tentang karakteristik pseudocode? Memahami karakteristik pseudocode merupakan langkah…

8 hours ago

Apa yang Kalian Ketahui Tentang IPAS? Intip Penjelasan Lengkap dan Serunya Belajar Ilmu Ini!

SwaraWarta.co.id - Apa yang kalian ketahui tentang IPAS ketika pertama kali mendengarnya di sekolah? Mungkin…

8 hours ago

Cara Verifikasi Akun Dapodik Terbaru Tanpa Ribet untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SwaraWarta.co.id - Panduan cara verifikasi akun Dapodik ini menjadi langkah krusial yang wajib diselesaikan oleh…

12 hours ago

Tarif PPh 23 Berapa Persen? Yuk, Pahami Cara Hitung dan Aturannya!

SwaraWarta.co.id - Mengetahui tarif PPh 23 berapa persen sangat penting buat kamu yang sering bertransaksi…

1 day ago