Categories: Berita

Pakai Modus Kawin Kontrak, Dua Mucikari di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

2 mucikari yang menggunakan modus kawin kontrak (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil menangkap RN (21) dan LR (54), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. 

Para gadis yang dijajakan pada pria asal Timur Tengah harus membayar tarif puluhan juta rupiah yang dipotong 50 persen oleh kedua pelaku. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban melapor ke polisi dan dari situ kasus terungkap. Ternyata kedua pelaku sudah melakukan praktik kawin kontrak sejak 2019. 

“Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (15/4). 

Dalam menjalankan aksinya, RN mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang, sementara LR mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak.

“Jadi keduanya ini bekerja sama, yang satu cari korban dan yang satu lagi mencari pelanggan. Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah,” kata dia.

Baca Juga:

Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Keduanya berbagi tugas dan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. 

Setelah itu pelanggan memilih mana yang cocok. Para gadis yang dipilih dan pelanggan nantinya akan dipertemukan di sebuah lokasi untuk dikawin kontrakan. 

Namun, praktik kawin kontrak tersebut hanya kedok belaka, penghulu, orang tua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Daftar JKN Mobile Terbaru dengan Mudah dan Tanpa Ribet Langsung dari HP

SwaraWarta.co.id - Cara daftar JKN Mobile kini jauh lebih cepat dan bisa kamu lakukan kapan…

6 hours ago

Daftar Nama Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 dari 50 Menjadi 26 Pemain yang Dibawa John Herdman

SwaraWarta.co.id – Siapa sajakah daftar nama skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026? Turnamen sepak…

7 hours ago

APA YANG DIMAKSUD DENGAN ETIKA DIGITAL? BERIKUT INI PEMBAHASANNYA!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan etika digital? Pernahkah Anda melihat komentar pedas di media…

8 hours ago

Laurin Ulrich Punya Peluang Besar Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Ini Alasannya!

SwaraWarta.co.id - Proyek pencarian bakat keturunan di Eropa terus membawa angin segar bagi masa depan…

8 hours ago

Cara Mengatasi Akun WA Dibatasi dengan Mudah dan Ampun Anti Blokir Permanent

SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi akun wa dibatasi sebenarnya sangat mudah jika kamu memahami penyebab utama…

9 hours ago

3 Cara Meningkatkan Stamina Futsal Agar Tidak Cepat Lemah di Menit Akhir

SwaraWarta.co.id - Cara meningkatkan stamina futsal agar tidak cepat lemah di menit akhir jadi kunci…

1 day ago