Pakai Modus Kawin Kontrak, Dua Mucikari di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Monday, 15 April 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 mucikari yang menggunakan modus kawin kontrak (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil menangkap RN (21) dan LR (54), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. 

Para gadis yang dijajakan pada pria asal Timur Tengah harus membayar tarif puluhan juta rupiah yang dipotong 50 persen oleh kedua pelaku. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban melapor ke polisi dan dari situ kasus terungkap. Ternyata kedua pelaku sudah melakukan praktik kawin kontrak sejak 2019. 

“Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (15/4). 

Baca Juga :  Kapan Kita Lebaran 2025? Berikut ini Prediksi Jadwalnya!

Dalam menjalankan aksinya, RN mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang, sementara LR mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak.

“Jadi keduanya ini bekerja sama, yang satu cari korban dan yang satu lagi mencari pelanggan. Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah,” kata dia.

Baca Juga:

Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Keduanya berbagi tugas dan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. 

Setelah itu pelanggan memilih mana yang cocok. Para gadis yang dipilih dan pelanggan nantinya akan dipertemukan di sebuah lokasi untuk dikawin kontrakan. 

Baca Juga :  Sega Mega Drive: Revolusi Permainan di Era '90-an

Namun, praktik kawin kontrak tersebut hanya kedok belaka, penghulu, orang tua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun.

Berita Terkait

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius
Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Tanggal Sebenarnya Hari Palang Merah Indonesia
Sempat Viral! Video Mesum Orang Asing di Depan Rumah Warga Bali Kembali Jadi Sorotan
Detik-Detik Mencekam! Video Viral Pelecehan Mahasiswi di Malang Terekam CCTV 1 Menit
Kenapa KKB Tidak Diberantas? Menguak Alasan Kompleks di Balik Konflik Papua
Kenapa Andre Taulany Cerai? Ternyata Karena Alasan ini Komedian Kondang Itu Berpisah!
Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 16:00 WIB

Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!

Friday, 18 September 2026 - 11:14 WIB

Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius

Friday, 18 September 2026 - 10:44 WIB

Jangan Sampai Salah! Ternyata Ini Tanggal Sebenarnya Hari Palang Merah Indonesia

Thursday, 17 September 2026 - 11:34 WIB

Sempat Viral! Video Mesum Orang Asing di Depan Rumah Warga Bali Kembali Jadi Sorotan

Thursday, 17 September 2026 - 11:24 WIB

Detik-Detik Mencekam! Video Viral Pelecehan Mahasiswi di Malang Terekam CCTV 1 Menit

Berita Terbaru