PDIP Minta KPU Tunda Pengumuman Penetapan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

- Redaksi

Wednesday, 24 April 2024 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim hukum PDIP
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pilpres 2024 yang diduga curang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan kepada KPU saat ini telah lanjut ke sidang pokok perkara di PTUN.

Tim Hukum PDIP meminta agar penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres ditunda oleh KPU hingga terbitnya keputusan dari PTUN.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun, di Kantor DPP PDIP pada Selasa (23/4).

Baca Juga :  Pria di Mojokerto Ajak Pacar Threesome, Ini Motifnya!

BACA JUGA: Jelang Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Petinggi Nasdem datangi Kartanegara

 Gayus meminta agar KPU menaati asas hukum yang berlaku di Indonesia dengan menunda penetapan.

Saat ini, PTUN akan meneliti lebih lanjut mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dan dalam sidang pokok perkara nanti akan dibicarakan lebih detail. 

Belum ada rincian mengenai jumlah dalil yang akan dibacakan dalam sidang.

Tim Hukum PDIP yang lain, Alvon Kurnia Palma, juga menyatakan bahwa akan muncul dua hal yang bertolak belakang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika PTUN memutuskan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga :  Kerusuhan Terjadi di Lapas Narkotika Muara Beliti, Suasana Masih Mencekam

BACA JUGA: KPU Tetapkan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hari Ini, Simak Jamnya!

“Artinya, jika nanti kita ini setelah penelisikan ini terbukti semuanya, dan kemudian hakim setuju dengan dalil kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” ujar dia.

“Satu memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon. Satu lagi akan meminta untuk tidak melakukan penetapan pasangan calon. Nah itulah dua hal yang berbeda saling bertolak belakang,” lanjut dia.

PDIP secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Selasa (2/4) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Wednesday, 18 March 2026 - 13:13 WIB

Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terbaru