PDIP Minta KPU Tunda Pengumuman Penetapan Prabowo Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

- Redaksi

Wednesday, 24 April 2024 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tim hukum PDIP
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pilpres 2024 yang diduga curang. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan yang diajukan kepada KPU saat ini telah lanjut ke sidang pokok perkara di PTUN.

Tim Hukum PDIP meminta agar penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Capres dan Cawapres ditunda oleh KPU hingga terbitnya keputusan dari PTUN.

“Saya minta agar KPU taat asas hukum tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan, tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN,” kata Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbun, di Kantor DPP PDIP pada Selasa (23/4).

Baca Juga :  Kekalahan Timnas Indonesia U-23 dari Vietnam Disoroti Para Penggemar. Indonesia Kurang Beruntung

BACA JUGA: Jelang Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Petinggi Nasdem datangi Kartanegara

 Gayus meminta agar KPU menaati asas hukum yang berlaku di Indonesia dengan menunda penetapan.

Saat ini, PTUN akan meneliti lebih lanjut mengenai dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dan dalam sidang pokok perkara nanti akan dibicarakan lebih detail. 

Belum ada rincian mengenai jumlah dalil yang akan dibacakan dalam sidang.

Tim Hukum PDIP yang lain, Alvon Kurnia Palma, juga menyatakan bahwa akan muncul dua hal yang bertolak belakang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika PTUN memutuskan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungi Pembangunan Hotel Bintang Lima di IKN

BACA JUGA: KPU Tetapkan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hari Ini, Simak Jamnya!

“Artinya, jika nanti kita ini setelah penelisikan ini terbukti semuanya, dan kemudian hakim setuju dengan dalil kita, itu kan dua hal yang bertolak belakang,” ujar dia.

“Satu memerintahkan untuk menetapkan pasangan calon. Satu lagi akan meminta untuk tidak melakukan penetapan pasangan calon. Nah itulah dua hal yang berbeda saling bertolak belakang,” lanjut dia.

PDIP secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Selasa (2/4) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

Berita Terkait

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!
Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!
Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Tuesday, 3 February 2026 - 10:10 WIB

Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Tuesday, 3 February 2026 - 09:58 WIB

Apakah Jeffrey Epstein Sudah Meninggal Dunia? Begini Fakta yang Sebenarnya!

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Berita Terbaru