Kontroversi Kasus Pidana Guru Honorer Probolinggo: Dari Rangka Jabatan hingga Trauma Berujung Bebas

- Redaksi

Monday, 2 March 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasib Guru Honorer

Nasib Guru Honorer

SwaraWarta.co.id – Gempita dunia hukum Indonesia sepanjang Februari 2026 diwarnai oleh sebuah kasus yang mengundang simpati sekaligus perdebatan publik: kasus pidana guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo.

Sorotan tajam bukan tanpa alasan, pasalnya seorang pengabdian masyarakat justru harus merasakan dinginnya jeruji besi hanya karena berjuang memenuhi kebutuhan hidup.

Awal Mula Kasus yang Mengguncang Nurani

Muhammad Misbahul Huda, pria paruh baya yang kesehariannya mengabdi sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron, harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pria yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesalahannya? Ia diduga menerima honor dari dua sumber anggaran negara secara bersamaan—sebagai GTT dan PLD selama periode 2019 hingga 2025. Atas “pelanggaran” tersebut, kerugian negara dihitung mencapai Rp118 juta.

Baca Juga :  Lowongan Assistant Manager Business Partner Bank BNI Probolinggo Tahun 2025

Penahanan yang Menuai Sorotan Publik

Pada 13 Februari 2026, Misbahul resmi ditahan di Rutan Kraksaan. Kejaksaan mendasarkan pada klausul kontrak PLD yang melarang rangkap jabatan dengan posisi yang juga bersumber dari APBN/APBD. Namun publik bertanya-tanya: pantaskah seorang guru honorer dengan penghasilan Rp1,2 juta per bulan dianggap koruptor karena mencari tambahan penghasilan?

Titik Balik: Kebebasan di Tengah Tekanan

Tekanan publik dan sorotan DPR akhirnya membuahkan hasil. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penetapan tersangka ini dan mengingatkan jaksa untuk memedomani KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana.

Puncaknya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih perkara dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada 25 Februari 2026. Misbahul pun menghirup udara bebas setelah 20 hari mendekam di sel.

Baca Juga :  Lowongan Daily Worker Cook helper PT Reska Multi Usaha (Kai Services) Penempatan Probolinggo Mei Tahun 2025

Trauma yang Meninggalkan Luka

Meski bebas, luka psikis tak mudah sirna. Kerabat Misbahul mengungkapkan bahwa ia masih mengalami trauma berat dan enggan bertemu orang luar. Tekanan batin selama proses hukum menjadi konsekuensi tak terlihat dari sebuah sistem yang kadang abai pada rasa keadilan.

Kasus ini juga mendorong Misbahul untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai guru honorer. Sebuah keputusan pahit yang menunjukkan betapa sistem telah “memakan” salah satu anak bangsa yang sejatinya sedang berjuang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Refleksi: Antara Aturan dan Keadilan Substantif

Kasus pidana guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo ini menjadi cermin bagi penegak hukum untuk membedakan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Baca Juga :  Lowongan Pramugara KAI Services Probolinggo Tahun 2025

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa kasus ini lebih bersifat kesalahan administratif. Unsur niat jahat (mens rea) sulit dibuktikan karena Misbahul memang bekerja dan memberikan jasanya.

Lebih jauh, kondisi ekonomi guru honorer yang jauh dari layak menjadi akar persoalan. Guru Besar FH UI, Prof. Anna Erliyana, mengingatkan bahwa guru honorer mencari penghasilan tambahan karena penghasilan mereka tidak layak.

Pelajaran berharga dari Probolinggo: hukum harus hadir membawa keadilan, bukan justru menambah nestapa mereka yang sedang berjuang di tengah keterbatasan. Semoga kasus ini menjadi titik balik bagi perhatian serius terhadap kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di negeri ini.

 

Berita Terkait

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026
EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users
KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima
Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo
Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB
Apakah Iran Punya Nuklir? Mengungkap Rahasia Kekuatan Militer dan Program Atom Teheran
Cara Melihat Hasil Seleksi Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat Terbaru!

Berita Terkait

Wednesday, 5 August 2026 - 09:15 WIB

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Tuesday, 4 August 2026 - 09:13 WIB

KJP Plus Agustus 2026 Kapan Cair? Ini Informasi Terbaru dan Cara Cek Penerima

Monday, 3 August 2026 - 07:13 WIB

Mengapa Gubernur BI Mundur? Di Balik Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Sunday, 2 August 2026 - 10:01 WIB

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

Sunday, 2 August 2026 - 09:50 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Tanggal Merah

Berita

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

Wednesday, 5 Aug 2026 - 09:15 WIB