Aturan Baru OJK Pastikan Perdagangan Kripto Transparan dan Aman

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK (Dok. Ist)

OJK (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Langkah ini merupakan persiapan bagi OJK untuk mengambil alih pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini bertujuan untuk memastikan perdagangan aset digital dilakukan secara teratur, transparan, wajar, dan efisien, serta mendukung inovasi teknologi di sektor keuangan.

Baca Juga :  Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

“Melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi di Jakarta, Selasa.

Dalam menghadapi transisi ini, OJK telah menyusun strategi yang terdiri dari tiga tahap. Fase pertama, yaitu soft landing, dilakukan di awal masa peralihan untuk memastikan proses berjalan lancar.

Fase kedua berfokus pada penguatan regulasi dan pengawasan, sementara fase ketiga diarahkan pada pengembangan dan perluasan pengaturan di sektor aset digital.

Pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 dengan mengadopsi aturan dari Bappebti yang telah disempurnakan sesuai standar terbaik di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Adik Nikita Mirzani Nilai Uya Kuya Ikut Campur Atas Penangkapan Kakaknya

“Untuk mendukung peralihan tugas yang lancar, baik, dan aman pada fase pertama, OJK menerbitkan POJK 27/2024 yang mengadopsi Peraturan Bappebti dengan berbagai penyempurnaan yang diperlukan berdasarkan standar best practices dan pengaturan di sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, pengelolaan risiko, keamanan sistem informasi dan siber, integritas pasar, serta perlindungan konsumen. Selain itu, POJK ini mendukung upaya pencegahan pencucian uang dan kejahatan siber.

POJK 27/2024 mewajibkan para penyelenggara perdagangan aset digital untuk memperoleh izin resmi dari OJK dan menyampaikan pelaporan berkala maupun insidental.

OJK juga mengimbau konsumen dan calon konsumen untuk memahami risiko yang ada dalam perdagangan aset digital, termasuk aset kripto.

Baca Juga :  Seorang Siswi SD di Bondowoso Menjadi Korban Pemerkosaan, Begini Kronologinya!

Penyelenggara perdagangan aset digital juga didorong untuk berperan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK 27/2024, OJK menunjukkan komitmennya untuk mengawal perkembangan dan penguatan sektor aset digital sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.

Aturan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendorong perdagangan aset keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia.

Berita Terkait

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan
Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!
Geger! Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Puluhan Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Saturday, 8 November 2025 - 16:44 WIB

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Saturday, 8 November 2025 - 14:46 WIB

Cara Mudah Cek Kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Friday, 7 November 2025 - 16:51 WIB

Seleksi Petugas Haji 2026 Digelar November, Simak Jadwal dan Tahapan Seleksinya!

Berita Terbaru

Kenapa Antibiotik Harus Dihabiskan?

Kesehatan

Kenapa Antibiotik Harus Dihabiskan? Begini Penjelasannya!

Sunday, 9 Nov 2025 - 17:29 WIB