Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Gugat Hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Wednesday, 11 December 2024 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Edy Rahmayadi (Dok. Ist)

Kuasa hukum Edy Rahmayadi (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, telah menggugat hasil Pilgub 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka mengklaim adanya keterlibatan aparat negara, termasuk kepolisian, dalam memenangkan pasangan Bobby Nasution dan Surya.

Kuasa hukum mereka, Yance Aswin, menyatakan bahwa pemenangan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) ke MK hari ini. Poin utama yang akan kita sampaikan di mana ‘Parcok’ tentu, mau tidak mau menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari permohonan kita,” kata Yance

“Poin utamanya TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) itu tadi. Karena pada prinsip itu kan kita ketahui sendiri, semua orang sih sebenarnya merasakan. Kalau tadi itu bukan menantu mantan presiden, saya pikir enggak begitu kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Harga Bapok di Pasar Legi Ponorogo Bikin Masyarakat Ngilu

Selain itu, mereka juga mempermasalahkan keputusan KPU yang melanjutkan pemungutan suara saat banjir, yang menghalangi banyak pemilih untuk memberikan suara.

“KPU harus lebih proaktif waktu itu menghentikan pemilihan itu. Karena bagaimana pemilih yang begitu banyak tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya? Bukan karena mereka tidak mau datang, tapi memang situasi yang tidak memungkinkan,” ucap Yance.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB