| Pertek (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Persetujuan Teknis (Pertek) adalah sebuah persetujuan dari pemerintah mengenai bagaimana kita harus melindungi lingkungan saat melakukan suatu aktivitas atau usaha bisnis.
Jadi, jika kita ingin membuang sampah atau limbah, kita perlu meminta Persetujuan Teknis agar lingkungan tetap terjaga dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya usaha atau kegiatan tertentu yang harus memiliki Persetujuan Teknis, seperti untuk membuang air limbah ke badan air permukaan atau laut, dan untuk memanfaatkan air limbah.
Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis, pertama-tama kita perlu menentukan apa saja persyaratan yang diperlukan, kemudian mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang seperti Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
Baca Juga:
Menteri Kelautan Sebut Banyak Kapal Nelayan yang Belum Mengantongi Izin
Jika usaha atau kegiatan yang dilakukan diwajibkan untuk memiliki AMDAL, maka permohonan Persetujuan Teknis dapat diajukan bersamaan dengan permohonan AMDAL.
Namun jika wajib UKL-UPL, maka permohonan Persetujuan Teknis harus diajukan sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.
| Pertek (Dok. Ist) |
Untuk memohon Persetujuan Teknis, terlebih dahulu kita harus melakukan penapisan mandiri untuk menentukan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan Persetujuan Teknis.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan Persetujuan Teknis:
Baca Juga:
Aturan Baru! Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Serius?
Namun, persyaratan pengajuan permohonan Persetujuan Teknis dapat berbeda-beda tergantung jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Sebaiknya kita memperhatikan setiap persyaratan yang dibutuhkan dan menyiapkan dokumen dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis.
Jenis usaha atau kegiatan yang memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) adalah aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Berikut adalah beberapa jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Persetujuan Teknis:
Baca Juga:
Tiktok Shop Diisukan Buka Kembali, Mendag Zulhas Buka Suara
Baca Juga:
Pinjaman Online Terpercaya 2023: OJK Menyediakan Daftar Aplikasi Resmi untuk Anda!
Namun demikian, wajib atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan memiliki Persetujuan Teknis tergantung pada kategori atau besar kecilnya dampak yang dihasilkan.
Oleh karena itu, sebaiknya kita memastikan apakah usaha atau kegiatan yang ingin dilakukan memerlukan Persetujuan Teknis atau tidak.
SwaraWarta.co.id - Bagi siswa kelas 12 SMA/MA dan sederajat, pertanyaan "kapan TKA SMA 2026 dimulai"…
SwaraWarta.co.id - Proses menjelaskan struktur teks deskripsi sebenarnya sangat sederhana jika kamu sudah memahami elemen…
SwaraWarta.co.id – Apa penyebab kantor Grib Jaya terbakar? Insiden kebakaran mengejutkan melanda Kantor Dewan Pimpinan…
SwaraWarta.co.id - Usia 39 tahun menjadi titik akhir perjalanan panjang Lionel Messi bersama Timnas Argentina.…
SwaraWarta.co.id - Cara menghitung HPP atau Harga Pokok Penjualan sering kali jadi momok yang bikin…
SwaraWarta.co.id - Gus Kikin itu siapa sebenarnya sampai nama beliau sering melintas di linimasa media…