| Pertek (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Persetujuan Teknis (Pertek) adalah sebuah persetujuan dari pemerintah mengenai bagaimana kita harus melindungi lingkungan saat melakukan suatu aktivitas atau usaha bisnis.
Jadi, jika kita ingin membuang sampah atau limbah, kita perlu meminta Persetujuan Teknis agar lingkungan tetap terjaga dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya usaha atau kegiatan tertentu yang harus memiliki Persetujuan Teknis, seperti untuk membuang air limbah ke badan air permukaan atau laut, dan untuk memanfaatkan air limbah.
Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis, pertama-tama kita perlu menentukan apa saja persyaratan yang diperlukan, kemudian mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang seperti Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
Baca Juga:
Menteri Kelautan Sebut Banyak Kapal Nelayan yang Belum Mengantongi Izin
Jika usaha atau kegiatan yang dilakukan diwajibkan untuk memiliki AMDAL, maka permohonan Persetujuan Teknis dapat diajukan bersamaan dengan permohonan AMDAL.
Namun jika wajib UKL-UPL, maka permohonan Persetujuan Teknis harus diajukan sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.
| Pertek (Dok. Ist) |
Untuk memohon Persetujuan Teknis, terlebih dahulu kita harus melakukan penapisan mandiri untuk menentukan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan Persetujuan Teknis.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan Persetujuan Teknis:
Baca Juga:
Aturan Baru! Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Serius?
Namun, persyaratan pengajuan permohonan Persetujuan Teknis dapat berbeda-beda tergantung jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Sebaiknya kita memperhatikan setiap persyaratan yang dibutuhkan dan menyiapkan dokumen dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis.
Jenis usaha atau kegiatan yang memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) adalah aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Berikut adalah beberapa jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Persetujuan Teknis:
Baca Juga:
Tiktok Shop Diisukan Buka Kembali, Mendag Zulhas Buka Suara
Baca Juga:
Pinjaman Online Terpercaya 2023: OJK Menyediakan Daftar Aplikasi Resmi untuk Anda!
Namun demikian, wajib atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan memiliki Persetujuan Teknis tergantung pada kategori atau besar kecilnya dampak yang dihasilkan.
Oleh karena itu, sebaiknya kita memastikan apakah usaha atau kegiatan yang ingin dilakukan memerlukan Persetujuan Teknis atau tidak.
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menumbuhkan perilaku disiplin dan saling menghargai dalam menjalankan ibadah pada diri…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara memberikan dorongan kepada teman kita untuk beramal baik dan menjauhi amal…
SwaraWarta.co.id - Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, apa yang dimaksud dengan penyusutan…
SwaraWarta.coid – Kali ini kita akan bahas, apa yang menjadi pembeda antara digital citizen dan…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan arti penting diutusnya Nabi Muhammad saw dalam menyampaikan dan menegakkan hukum Allah…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana pemahaman anda terhadap tanggung jawab sebagai warga digital dalam memanfaatkan dan berpartisipasi…