Menteri ATR/BPN Baru, AHY, Serahkan Sertifikat Tanah Langsung ke Warga di Samarinda

- Redaksi

Wednesday, 28 February 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, AHY-SwaraWarta.co.id (Sumber: Kalimantankita.com)

SwaraWarta.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggelar acara penyerahan 30 sertifikat tanah secara door to door di Samarinda, Kalimantan Timur.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara tersebut, AHY menyampaikan bahwa pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi tanah bagi masyarakat.

Beliau berharap sertifikat tanah tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah, memungkinkan mereka untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah dalam kegiatan ekonomi, termasuk mengajukan pinjaman modal usaha.

Warga penerima sertifikat di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, seperti Sayid Muhammad Al Attas, menyambut baik inisiatif pemerintah dalam mempermudah proses sertifikasi tanah.

Al Attas menyatakan rasa syukur dan terima kasihnya atas upaya pemerintah.

Baca Juga :  Kembali Terjadi, Selebgram Bandung Diciduk Usai Promosi Judi Online

Al Attas juga mengapresiasi keputusan Menteri AHY yang turun langsung ke masyarakat untuk memahami dan menyelesaikan permasalahan terkait tanah.

Kecepatan dan ketidakberlanjutan biaya dalam proses sertifikasi tanah diharapkan dapat berlanjut, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai keperluan terkait tanah mereka.

Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim memiliki target ambisius untuk mencatatkan seluruh bidang tanah di provinsi ini dan Kalimantan Utara secara lengkap pada tahun 2025.

Kepala Kanwil ATR/BPN Kaltim, Asnaedi, mengungkapkan bahwa cakupan tahun lalu sudah mencapai sekitar 80 persen bidang tanah yang terdaftar di Kaltim dan Kaltara.

Namun, ia menyebutkan bahwa baru Kota Bontang yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar lengkap 100 persen, dan telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN.

Baca Juga :  Disebut Salah Tangkap Pegi Setiawan, Ini Jawaban Polda Jabar

Sementara itu, Kota Balikpapan dan Samarinda masih memiliki sebagian besar tanah yang belum terdaftar, sehingga perlu mendapat dorongan melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah setempat.

Komitmen pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah menjadi faktor positif bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi berbagai masalah terkait kepemilikan tanah.

Langkah Menteri AHY yang terjun langsung ke lapangan menunjukkan kepedulian dan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Di samping itu, pemberian sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah tetapi juga dapat membuka peluang ekonomi baru.

Warga diharapkan dapat memanfaatkan sertifikat tersebut untuk kegiatan ekonomi, termasuk mendapatkan akses lebih mudah ke pembiayaan modal usaha.

Pentingnya mempercepat proses sertifikasi tanah terlihat dari target ambisius Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kaltim untuk mencatatkan seluruh bidang tanah di wilayahnya pada tahun 2025.

Baca Juga :  Penuh Sandiwara, Seorang Ibu di Berau Tega Bunuh Anak Kandungnya Sendiri

Hal ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum secara menyeluruh, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun beberapa kota masih menghadapi tantangan dalam penyelesaian sertifikasi tanah, upaya pembebasan BPHTB oleh pemerintah setempat menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses tersebut.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kota Balikpapan dan Samarinda dapat mengatasi kendala yang menyebabkan sebagian besar tanah masih belum terdaftar.

Secara keseluruhan, langkah-langkah ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, memfasilitasi kegiatan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan.

Proses sertifikasi tanah yang cepat, efisien, dan tanpa biaya merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!
OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya
Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!
Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Berita Terkait

Monday, 19 October 2026 - 10:19 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Monday, 19 October 2026 - 10:08 WIB

OTT KPK Guncang BNPB! Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dipakai Beli Saham hingga Emas, Ini Fakta Terbarunya

Monday, 19 October 2026 - 09:47 WIB

Heboh! Video Siswi di Pasuruan Diduga Lakukan Perselingkuhan, Istri Sah Bongkar Semuanya!

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Berita Terbaru