Categories: BeritaHukum

Terciduk Akan Kubur Mayat Bayi, Sejoli di Sumedang Terancam 9 Tahun Penjara

Lokasi yang digunakan tersangka untuk mengubur bayi (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.id – Akhir-akhir ini, ada berita tentang sepasang kekasih bernama AM (22) dan MAM (22) yang tertangkap basah sedang akan menguburkan mayat bayi hasil dari hubungan mereka yang tidak sah di lahan kosong di Jatinangor. 

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 341 dan/atau 342 KUHP atas mereka. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf pesan singkat, Kamis (18/4). 

Pasal 341 mengatakan bahwa seseorang yang sengaja membunuh bayinya akan dihukum penjara tujuh tahun atau bahkan lebih. 

Baca Juga:

Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Sementara Pasal 342 berbicara tentang tindakan seorang ibu yang membunuh anaknya setelah lahir, di mana pidana penjara maksimalnya adalah sembilan tahun.

“Kemudian dilakukan pengecekan lokasi indekos AM dan didapati mayat bayi tersebut berada di kamar mandi ditutupi sudah berlumuran belatung dan dimasukan ke dalam kresek berwarna hitam,” ujar Yusuf

Kedua tersangka tersebut diamankan oleh polisi saat hendak membuat lubang di jalur Cikeruh-Cilayung setelah tempat wisata Jatinangor National Park. 

AM sudah memperlihatkan gejala mencurigakan saat diperiksa, setelah itu MAM muncul dan kondisi pakaian mereka kotor terkena tanah. 

Baca Juga:

Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Polisi menemukan barang bukti skop dan menerima informasi bahwa keduanya berniat mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka yang disimpan di kamar mandi indekos milik AM. 

Setelah pemeriksaan, mayat bayi perempuan ditemukan tertutup belatung di dalam kresek berwarna hitam dan disebut-sebut sudah meninggal 3-4 hari yang lalu.

Pihak berwenang menegaskan bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap yang belum diakui oleh orang tua AM, dan bukan hasil dari tindakan aborsi. 

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota di dapati informasi bayi perempuan tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan dan tidak mengarah terhadap praktik aborsi namun pihak wanita belum disetujui oleh orang tua untuk menikah,” jelas Yusuf

Bayi perempuan tersebut memiliki berat 3,5 kg dengan tinggi badan 50 cm. Ada luka lebam pada perut, kaki bagian kanan, dan jari tangan. 

Kepala bayi retak dan tali pusat masih menempel. Plasenta hancur dan muka bayi rata. Bayi diperkirakan meninggal dunia antara 4 hingga 5 hari yang lalu.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Stabilitas Politik Penting bagi Upaya Pembangunan di Sebuah Negara? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa stabilitas politik penting bagi upaya pembangunan di sebuah negara? Pembangunan sebuah bangsa…

5 hours ago

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

SwaraWarta.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi salah satu inisiatif pemerintah yang paling…

7 hours ago

Cara Daftar Faskes Rujukan Tingkat Lanjut di Mobile JKN, Pahami Prosedur dan Persyaratannya!

SwaraWarta.co.id - Pemanfaatan teknologi digital dalam layanan kesehatan kini semakin memudahkan masyarakat, terutama bagi peserta…

9 hours ago

3 Cara Daftar CapCut Creator Terbaru, Agar Cepat Lolos dan Menghasilkan Cuan!

SwaraWarta.co.id - Di era digital yang serba visual, menjadi seorang pembuat konten bukan lagi sekadar…

10 hours ago

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

SwaraWarta.co.id - Nama Doni Salmanan kembali menjadi sorotan publik setelah resmi menghirup udara bebas. Pria yang sempat…

10 hours ago

4 Cara Mengatasi Motor Mio M3 Brebet di RPM Rendah Paling Ampuh dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Bagi pengguna motor matic, kenyamanan saat berkendara adalah prioritas utama. Namun, masalah teknis…

1 day ago