Terjerat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

- Redaksi

Wednesday, 3 April 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi PTDH Bripka Alexandra dan Bripka Gusde Santoso (Dok.Ist)

SwaraWarta.co.id – Polresta Banyuwangi telah melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya, Bripka Alexandra dan Bripka Gusde Santoso. Keduanya dinyatakan melanggar peraturan kepolisian dan kode etik profesi.

Bripka Alexandra tidak masuk tugas selama 256 hari sejak 21 Maret 2023. Sementara Bripka Gusde Santoso tidak masuk tugas selama 356 hari, terhitung sejak 21 Maret 2023. Keduanya dinyatakan melanggar peraturan kepolisian dan kode etik profesi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosesi PTDH ditandai dengan menyilang foto kedua anggotanya saat apel di Mapolresta Banyuwangi. 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nanang Haryono menegaskan bahwa kedua anggotanya sudah menerima banyak peringatan dan sejumlah Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) sebelumnya.

Baca Juga :  Geger, Aksi Tawuran Terjadi di Tangsel 49 Orang diamankan Kepolisian

“Pemberian PTDH kepada kedua personel tersebut, tentunya tidak secara semerta-merta atau langsung diberhentikan. Banyak tahapan yang sudah dilalui dan akhirnya diputuskan untuk dilakukan pemberhentian,” tegas Nanang pada hari Selasa, (2/4). 

Bripka Alexandra sudah mengantongi enam SKHD, empat di antaranya terkait tidak masuk dinas dan dua kali terkait penyalahgunaan narkoba. Sementara Bripka Gusde Santoso memiliki satu SKHD.

Nanang mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi oleh instansi Polri maupun siapapun, karena dapat merusak generasi masa depan. 

Ia berpesan kepada anggota maupun masyarakat untuk jauh dari narkoba karena tidak ada toleransi bagi penyalahgunaannya.

“Makanya saya sangat berpesan kepada anggota maupun masyarakat, jauhi narkoba. Karena tidak ada toleransi bagi penyalahgunaannya,” tandas Nanang.

Berita Terkait

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran
Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela
Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!
Donald Trump Ambil Alih Venezuela dalam Operasi Militer Besar-besaran
Kenapa Arab Saudi Menyerang Yaman? Apakah Kepentingan Pribadi atau Ada Geopolitik

Berita Terkait

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Tuesday, 6 January 2026 - 17:19 WIB

Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi

Tuesday, 6 January 2026 - 09:43 WIB

Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Monday, 5 January 2026 - 15:44 WIB

Pasukan Elite Kolombia Siagakan Diri di Perbatasan Usai Serangan AS ke Venezuela

Monday, 5 January 2026 - 07:00 WIB

Info PKH Hari Ini Apakah Sudah Cair 2026? Begini Cara Mengecek Status Penerima!

Berita Terbaru

Cara Buat SKCK Secara Online

Berita

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Wednesday, 7 Jan 2026 - 14:07 WIB

Langkah-Langkah Cara Mendapatkan Akun SIMPKB

Pendidikan

3 Cara Mendapatkan Akun SIMPKB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 7 Jan 2026 - 07:00 WIB