Warganet Mengkritik Rencana Pajak E-commerce di Instagram Sri Mulyani

- Redaksi

Thursday, 26 June 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani (Dok. Ist)

Sri Mulyani (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Rencana pemerintah untuk memungut pajak kepada pedagang di platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak menuai kritik dari warganet.

Akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani diserbu komentar dari ratusan pengguna yang tidak setuju dengan rencana tersebut.

Banyak dari mereka yang menilai bahwa rencana ini akan semakin memberatkan pedagang online yang sudah terkena berbagai potongan oleh platform e-commerce.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warganet berharap pemerintah mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini terhadap para pelaku usaha kecil dan menengah yang berjualan online.

“Nggak kasihan sama orang yang jualan di e-commerce, Bu? Kena pajak lagi, dapat baru seberapa,” kata akun @*han*y*8y. Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 terhadap DPR

“Potongan di e-commerce sudah 13,5% itu diambil dari omzetnya, bukan keuntungannya. UMKM-UMKM kecil yang jualan di e-commerce sudah membantu membuka lapangan pekerjaan loh meskipun gajinya nggak sampai UMR. Kasihan kalau harus pada tutup tokonya kalau ketinggian potongannya jika harus ketambahan pajak. Tolong jangan ngerampok banyak-banyak UMKM kecil,” tulis akun @*he*il.

Kritik dan komentar terus mengalir di akun Sri Mulyani, menunjukkan reaksi keras dari masyarakat terkait rencana pajak ini.

Berita Terkait

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya
CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!
Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang
4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI
Keunggulan Kandungan Biokhol: Rahasia Alami Penurun Kolesterol
Mengungkap Kecanggihan Rudal Khan: Senjata Canggih Turki yang Menjadi Primadona Dunia

Berita Terkait

Monday, 11 August 2025 - 12:00 WIB

Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya

Sunday, 10 August 2025 - 15:05 WIB

CPNS 2025 Kapan Dibuka? Simak Informasi Terbaru Ini!

Saturday, 9 August 2025 - 10:36 WIB

Mengenal Perbasi Jakarta: Siap Bikin Basket Ibukota Makin Nendang

Saturday, 9 August 2025 - 06:30 WIB

4 Cara Mencairkan BPJS 10 Persen Secara Online dengan Mudah: Panduan Lengkap 2025

Friday, 8 August 2025 - 17:45 WIB

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama untuk Peringatan HUT ke-80 RI

Berita Terbaru