Tfd6BUC8TSd7TSMoTpW9GUr0BA==

Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka
Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.id - Kasus suap untuk mendapatkan surat segel tanah di Desa Sawoo, Ponorogo sudah berlangsung selama setahun. 

Sekretaris Desa dan Kepala Dusun di desa tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baru-baru ini, Kepala Desa Sawoo juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang dari hasil suap tersebut untuk program Penataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga:

KPK Sebut 78 Pegawai Terbukti Lakukan Pungli

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ponorogo, ada dua bukti baru yang menyeret Kepala Desa Sawoo menjadi tersangka. 

"(Penetapan tersangka) Berdasarkan fakta di persidangan kasus pungli PTSL Sawoo jilid I dengan terdakwa Sekretaris Desa Sawoo SJD dan Kasun Sawoo SYT yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya," tutur Agung kepada wartawan, Sabtu (27/4). 

Namun, belum ada tindakan pencegahan terhadapnya. Kejaksaan masih akan memanggil saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana SR terlibat dan berapa uang yang diterimanya.

"Belum, belum ditahan, kami masih akan memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait tersangka baru ini," jelas Agung.

Baca Juga:

15 Pegawai KPK Jadi Tersangka Pungli Rutan, Ini Dia Kata Pukat UGM

Hal ini terkait dengan kasus suap untuk mendapatkan surat segel tanah yang sebelumnya terjadi di Desa Sawoo, Ponorogo

Dua pelaku sebelumnya mengungkapkan keterlibatan SR dalam kasus tersebut. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan terungkap seiring dengan perkembangan kasus.

"Kami tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru lagi," imbuh Agung.



Dapatkan update berita Indonesia terkini 2024 serta info viral terbaru hari ini dari situs SwaraWarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter