Categories: BeritaHukum

Terungkap Ini Alasan MK Tolak Semua Permohonan Anies – Muhaimin

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

MK memutuskan bahwa permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan ini, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

BACA JUGA : Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Masa Gelar Demo di Depan MK

Permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

BACA JUGA: Tok Tok! Sidang Sengketa digelar Hari ini, Putusan MK Sebut Jokowi Tidak Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

Hakim Konstitusi Arsul Sani menganggap bahwa dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai dengan bukti yang cukup. 

“(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye,” kata Arsul.

Selama sidang gugatan, kubu Anies-Muhaimin hanya dapat mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa didukung oleh saksi atau ahli yang menguatkan dalil tersebut.

MK juga menilai bahwa ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan bahwa kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Putusan ini diambil setelah MK membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. 

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Perlu diketahui bahwa putusan tersebut hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari pasangan calon lain seperti Ganjar-Mahfud yang akan diputuskan oleh MK pada waktu yang akan datang.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengupas Tuntas Kontroversi MSG: Apakah MSG Aman Dikonsumsi atau Simpan Bahaya Tersembunyi?

Siapa yang tidak suka dengan rasa gurih yang mampu membuat hidangan terasa lebih lezat? Seringkali,…

1 hour ago

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

SwaraWarta.co.id – Disimak baik-baik, kali ini kita akan membahas soal sebutkan cir-ciri teks negosiasi. Dalam…

2 hours ago

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

SwaraWarta.co.id - Mauro Zijlstra semakin dekat dengan Persija Jakarta. Berdasarkan pemberitaan dari media olahraga terkemuka…

3 hours ago

Bagaimana Cara Kita Menghargai Jasa Para Pahlawan di Era Modern? Simak Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kita menghargai jasa para pahlawan? Kemerdekaan yang kita nikmati hari ini…

4 hours ago

Bagaimana Anda Menerapkan Inspirasi Tersebut untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi? Ketik Minimal 1 Penerapan untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda menerapkan inspirasi tersebut untuk kemajuan penguasaan kompetensi? Dalam perjalanan profesional, inspirasi…

4 hours ago

Menurut Kalian Bagaimana Cara Berselancar di Internet yang Aman?

SwaraWarta.co.id – Menurut kalian bagaimana cara berselancar di internet yang aman? Di era digital yang…

6 hours ago