NUPTK Tidak Wajib Lagi, Inilah 10 Persyaratan Calon Peserta PPG Bagi Guru Tertentu Terbaru dari Kemendikdasmen! Calon Guru Wajib Tau

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu pada tahun 2025.

Dalam rangka persiapan tersebut, Ditjen GTK telah menetapkan beberapa persyaratan bagi calon peserta program PPG, guna memastikan bahwa peserta yang terpilih memenuhi standar profesionalisme dan administratif yang diinginkan.

Persyaratan Calon PPG Bagi Guru

Berikut ini adalah daftar persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta PPG untuk Guru Tertentu tahun 2024, yang dipersiapkan untuk pelaksanaan PPG tahun 2025:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga :  Panduan Praktis: Cara Mengqodho Sholat Dzuhur dengan Tepat Menurut Ajaran Islam

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Belum pernah mengikuti program untuk memperoleh sertifikat pendidik.

4. Memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dari program studi yang sesuai dengan bidang studi yang relevan dengan PPG, serta ijazah yang telah diverifikasi dan terdaftar dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

5. Calon peserta belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku per 31 Desember 2024.

6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terintegrasi dengan data Dukcapil, dengan status valid pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

7. Status aktif sebagai guru atau kepala sekolah di satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga :  Pentingnya Mengembangkan Pengetahuan di Era Kemajuan

8. Satuan pendidikan tempat mengajar tidak berada di bawah kewenangan kementerian lain yang mengurusi urusan agama.

9] Terdaftar dalam satu institusi pendidikan formal yang menjadi induk.

10] Sedang aktif mengajar pada saat seleksi PPG dilaksanakan, dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau kurang dari 1 tahun namun memiliki riwayat pengajaran yang tercatat dalam Dapodik sebelum tahun ajaran tersebut.

Kesesuaian antara program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dengan bidang studi PPG harus memenuhi ketentuan linieritas yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal GTK.

Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan program PPG dapat dijalankan dengan lebih terstruktur dan peserta yang terpilih dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Menurut Anda Perlukah Ada Perwakilan Masyarakat Adat di Lembaga Legislatif pada Tingkat Nasional (DPR)

Berita Terkait

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!
Apa Itu Herbig-Haro dan Bagaimana Cara Memotretnya? Mari Kita Bahas Secara Seksama!
Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat Ini? Berikut Penjelasannya!
Apa yang Dimaksud Transisi Layanan? Dan Mengapa Transisi Layanan Itu Penting? Berikut Ini Pembahasannya!
Tuliskan 11 Etika Dasar yang Digagas dalam Tulisan di Atas, Pahami dan Resapi Etika-etika Prinsip yang Harus Dijunjung Tinggi Guru Sebagai Pendidik?
Seseorang Guru Memperhatikan Bahwa Banyak Siswa di Kelasnya Sulit Bekerja Sama dalam Tugas Kelompok, Berdasarkan Konsep 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Jelaskan Secara Komprehensif Pengertian Advokasi Kebijakan Publik Menurut Modul, Serta Uraikan Tujuan, Strategi, dan Syarat Keberhasilan Advokasi dalam Konteks Demokrasi Partisipatif?
Apa yang Dimaksud dengan Hakikat Warga Negara? Uraikan Kewajiban dan Hak-hak Dasar yang Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 16:48 WIB

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

Friday, 9 October 2026 - 10:23 WIB

Apa Itu Herbig-Haro dan Bagaimana Cara Memotretnya? Mari Kita Bahas Secara Seksama!

Thursday, 8 October 2026 - 10:17 WIB

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat Ini? Berikut Penjelasannya!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:10 WIB

Apa yang Dimaksud Transisi Layanan? Dan Mengapa Transisi Layanan Itu Penting? Berikut Ini Pembahasannya!

Wednesday, 7 October 2026 - 15:54 WIB

Tuliskan 11 Etika Dasar yang Digagas dalam Tulisan di Atas, Pahami dan Resapi Etika-etika Prinsip yang Harus Dijunjung Tinggi Guru Sebagai Pendidik?

Berita Terbaru