Pecalang Istri, Penjaga Pura dari Kalangan Wanita yang Kini Hadir di Bali

- Redaksi

Sunday, 18 May 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencalang istri (Dok. Ist)

Pencalang istri (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di Bali, kini mulai hadir satuan keamanan khusus wanita di desa adat yang disebut pecalang istri.

Mereka bertugas membantu kelancaran upacara keagamaan di pura dan menjaga ketertiban, khususnya terkait etika berpakaian para pengunjung.

Ketua Pecalang Istri Pura Luhur Batukaru, Ketut Paryati, menjelaskan bahwa tugas mereka salah satunya adalah mengawasi cara berpakaian pengunjung pura, terutama saat sembahyang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengatur masalah pakaian untuk ketertiban di pura, kami fokus dengan pakaian pada waktu sembahyang karena perkembangan zaman jadi kami tertibkan cara-cara berpakaian yang benar untuk ke pura,” kata dia.

Saat ini, pecalang istri di Pura Luhur Batukaru berjumlah 17 orang. Mereka awalnya dibentuk untuk membantu kelancaran kegiatan keagamaan dan turut menjaga keamanan di sekitar pura.

Baca Juga :  Apa yang Bisa Dilakukan Oleh Google Lens dalam Keseharian Aktivitas Mobile?

Jika pecalang istri menemukan pengunjung yang berpakaian tidak pantas atau melakukan pelanggaran, mereka bisa melaporkannya ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Ketut Paryati juga menegaskan bahwa tidak ada syarat khusus untuk menjadi pecalang istri. Yang penting adalah memiliki niat tulus untuk ngayah, yaitu bekerja secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Jika pun ada penghargaan, biasanya berasal dari dana pura.

“Saya harap di semua pura khayangan ada pecalang istri untuk menjaga, apalagi sekarang tren di pura ada kerauhan (kesurupan) dibantu pecalang pria malah kena fitnah,” ujarnya.

 

Kehadiran pecalang istri ini mendapat dukungan dari Majelis Desa Adat (MDA) Bali. Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menyambut baik inisiatif ini karena menurutnya sangat penting, terutama saat harus memeriksa atau menegur pengunjung perempuan

Baca Juga :  5 Keutamaan Puasa Ramadhan dan Dalilnya, Benarkah Pahala Dilipatgandakan?

MDA Bali juga berpesan agar mereka yang ingin bergabung sebagai pecalang istri tetap memegang prinsip ngayah.

Meski bekerja tanpa imbalan tetap, MDA Bali akan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi atau insentif atas kerja keras para pecalang, termasuk pecalang istri.

Ia berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan peran penting pecalang—baik pria maupun wanita—dalam menjaga adat, budaya, dan keamanan di Bali.

Berita Terkait

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya
Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 11:11 WIB

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan Sesuai Sunnah dan Syariat Islam

Wednesday, 11 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Tuesday, 10 March 2026 - 10:50 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Monday, 9 March 2026 - 16:59 WIB

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Berita Terbaru

Kronologi Penolakan MBG Lele Mentah

Berita

Viral! MBG Lele Mentah Jadi Sorotan Warganet, Begini Faktanya

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:49 WIB

Cara Mendapatkan Dana Cicil di DANA

Teknologi

LENGKAP! 5 Cara Mendapatkan Dana Cicil di DANA Terbaru 2026

Wednesday, 11 Mar 2026 - 10:43 WIB