STNK ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan cenderung lebih hemat. Pasalnya Kamu tidak perlu lagu melakukan pembayaran per tahun.
Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) ada dua macam, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Mengurus STNK Hilang Online Bagaimana Caranya?
Untuk perpanjang STNK tahunan, cukup membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga:
Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya
Namun, perpanjang STNK lima tahunan memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenakan biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
Berikut ini biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:
Untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Nah itulah biaya perpanjangan STNK 5 tahunan dan syarat yang harus dipenuhi
SwaraWarta.co.id - Ternyata, makan makanan pedas bisa membantu kita makan lebih sedikit. Menurut penelitian dari…
SwaraWarta.co.id - Kota Blitar akan kembali menggelar acara tahunan Bazar Blitar Djadoel 2025 yang rencananya…
SwaraWarta.co.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya memastikan bahwa jalur…
SwaraWarta.co.id – Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano…
swarawarta.co.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa ada puluhan warga negara Indonesia (WNI)…
swarawarta.co.id - Resep mpasi bayam dapat dijadikan sebagai alternatif untuk menunjang kebutuhan makan si kecil…