Syarat Pajak Motor 5 Tahunan yang Wajib dipenuhi

- Redaksi

Friday, 17 May 2024 - 02:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembayaran pajak
(Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Pajak motor 5 tahunan banyak ditempuh oleh sejumlah kalangan masyarakat umum.

Sebelum itu, memang ada dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan STNK lima tahunan. 

Perpanjangan STNK tahunan hanya memerlukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Mengapa Kita Harus Mengutamakan Kepentingan Umum Diatas Kepentingan Pribadi?

Sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan, dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenai biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB). 

Besaran pajak motor yang dipungut untuk perpanjangan STNK tahunan berbeda-beda di setiap daerah. 

Baca Juga :  McLaren Kuasai Latihan F1 di Suzuka, Piastri dan Norris Keluhkan Angin Kencang sebagai Tantangan Utama

Baca Juga:

Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Misalnya, di DKI Jakarta PKB dikenakan sebesar 2 persen dan bersifat progresif. Hal ini artinya, pemilik kendaraan akan dikenakan pajak yang lebih besar jika memiliki lebih dari satu kendaraan. 

Pajak PKB sebesar 2,5 persen untuk kendaraan kedua, 3 persen untuk kendaraan ketiga, dan 4 persen untuk kendaraan keempat dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen. 

Baca Juga:

Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang Online

Ada juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) senilai Rp 35.000. Besaran biaya pajak STNK tahunan telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 pada tanggal 26 Februari 2008. 

SWDKLLJ hanya dikenakan bagi kendaraan roda dua berkapasitas mesin 155 cc dan termasuk ke dalam golongan C1, seperti sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter dengan mesin di atas 50 cc sampai dengan 250 cc serta kendaraan bermotor roda tiga.

Baca Juga :  Yamaha Perkenalkan FZ-S Fi Hybrid 2025, Motor Hibrida Pertama di India

Baca Juga:

Cara Urus BPKB Hilang, Ternyata Begini Panduan Prosedurnya!

Syarat Pajak Motor 5 Tahunan

Berikut ini sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mengajukan pajak motor 5 tahunan:

  • STNK asli BPKB asli 
  • Fotokopi KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin) 
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan

Nah itulah prosedur mengenai pajak motor 5 tahunan yang bisa ditempuh oleh sejumlah masyarakat.

Berita Terkait

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
Honda CB650R Neo Sport Café, Kenyamanan dan Performa Tinggi dalam Satu Paket
Grab Perluas Langkah Hijau untuk Lingkungan, Targetkan Netral Karbon di 2040
Motor Terbang Skyrider X6 dari Kuickwheel, Teknologi Canggih untuk Pengalaman Berkendara yang Lebih Baik
Xiaomi SU7 Ultra Jadi Mobil Listrik Tercepat di Sirkuit Nürburgring
Rolls-Royce Spectre Listrik Resmi Meluncur, Mobil Sultan Rp 20 M Tanpa Bensin! Ini Isi dan Fiturnya
Xiaomi Meluncurkan SU7 Ultra Track Edition, Versi yang Disempurnakan dari Sedan Listrik Berperforma Tinggi

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Sunday, 15 June 2025 - 09:52 WIB

Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua

Saturday, 14 June 2025 - 09:45 WIB

Honda CB650R Neo Sport Café, Kenyamanan dan Performa Tinggi dalam Satu Paket

Saturday, 14 June 2025 - 09:41 WIB

Grab Perluas Langkah Hijau untuk Lingkungan, Targetkan Netral Karbon di 2040

Friday, 13 June 2025 - 12:28 WIB

Motor Terbang Skyrider X6 dari Kuickwheel, Teknologi Canggih untuk Pengalaman Berkendara yang Lebih Baik

Berita Terbaru

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB