Categories: Berita

Buntut Laka Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Dindik Malang Terbitkan SE

Laka bus SMP PGRI 1 Wonosari (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idDinas Pendidikan Kabupaten Malang baru saja mengeluarkan surat edaran yang menetapkan aturan terkait study tour oleh pihak sekolah. 

Dalam aturan tersebut, study tour hanya diizinkan dilakukan di wilayah Malang Raya. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah terjadi kecelakaan yang menimpa rombongan study tour SMP PGRI I Wonosari di Tol Mojokerto-Jombang pada Selasa, 21 Mei 2034 malam, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 15 luka-luka.

Surat edaran nomor 400.4.4/2156/35.07.301/2024 berisi tiga poin ketentuan study tour bagi sekolah. 

Poin pertama menyatakan bahwa sebaiknya study tour dilakukan di wilayah Malang Raya, dengan kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal. 

Baca Juga:

Tewaskan 3 Orang, KNKT Sebut Pesawat Latih Masih Muda

Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Malang Raya.

Namun, bagi sekolah yang sudah direncanakan study tour di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan bisa tetap dilaksanakan.

“Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwaji kepada wartawan, Jumat (24/5). 

Di poin kedua, kegiatan study tour harus memperhatikan keamanan dan kemanfaatan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. 

Sekolah harus memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.

Pada poin ketiga, setiap lembaga sekolah yang akan melaksanakan study tour harus memberikan pemberitahuan kepada dinas pendidikan dan kepolisian paling lambat satu bulan sebelum kegiatan. 

Pengajuan pemberitahuan harus dilengkapi dengan surat izin dari kepala satuan pendidikan negeri atau swasta yang bersangkutan serta daftar lengkap nama-nama peserta dan panitia yang akan mengikuti kegiatan.

Baca Juga:

Kecelakaan Maut di Tol Jombang: Sopir Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Mengaku Mengalami Microsleep

Selain itu, harus dilampirkan juga surat izin dari orang tua atau wali murid untuk mengikuti study tour, jadwal keberangkatan dan kepulangan ke tempat tujuan, surat keterangan kendaraan yang layak pakai dan layak jalan dari Dinas Perhubungan.

Selain itu harus tersedianya jaminan asuransi untuk peserta study tour, serta surat pernyataan kompensasi dari pihak penyelenggara layanan study tour apabila terjadi kendala teknis.

Meski tidak ada larangan untuk study tour ke luar Malang Raya, disarankan agar study tour dilakukan di wilayah Malang Raya.

Poin di surat edaran tersebut akan dibahas lagi dengan pihak terkait untuk ditingkatkan menjadi Surat Edaran (SE) Bupati Malang.

Namun, bagi sekolah yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour di luar wilayah Malang Raya dan tidak dapat dibatalkan, bisa tetap dilaksanakan. 

Sekolah harus memenuhi beberapa hal seperti menyediakan armada yang layak dan melampirkan beberapa dokumen sebelum study tour dilaksanakan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Menurut Kalian Mengapa Kita Tidak Merasakan Bumi Berputar? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kalian duduk diam di kursi, lalu tiba-tiba teringat bahwa sebenarnya kita sedang…

4 hours ago

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

SwaraWarta.co.id - Usai operasi militer spektakuler yang berhasil menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro, pemerintahan Donald…

5 hours ago

Cara Aman Galbay Pinjol dengan Aman dan Kesehatan Mental Tetap Terjaga

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara aman galbay pinjol? Menghadapi situasi gagal bayar (galbay) pinjaman online tentu…

5 hours ago

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

SwaraWarta.co.id - Mengalami sensasi terbakar di dada (heartburn) atau rasa pahit di kerongkongan tentu sangat…

5 hours ago

Cara Aktifkan Kartu XL yang Sudah Mati dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendapati sinyal kartu XL tiba-tiba hilang dan tidak bisa digunakan untuk…

5 hours ago

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

SwaraWarta.co.id - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik…

1 day ago