Viral, Dokter Gadungan Berhasil Diamankan Usai Salah Beri Vonis Salah

- Redaksi

Wednesday, 20 March 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokter gadungan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
Seorang pria bernama Sunaryanto telah ditangkap setelah terbukti menjadi dokter gadungan dengan menggunakan nama Ingwy Tito Banyu. 

Kejahatan Sunaryanto terungkap setelah salah satu pasiennya melaporkan bahwa vonis yang diberikan tidak sesuai dengan keadaannya. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari salah satu pasiennya cerita sendiri bahwa dia divonis 2 hari meninggal kalau tidak berobat ke dia,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah Setiono saat dihubungi, Selasa (19/3/2024)

Sunaryanto telah mendirikan Klinik Pratama Keluarga Sehat sejak tahun 2019 dan melakukan penipuannya seorang diri. 

Kasus ini terbongkar setelah aduan dari warga dan mantan pekerja Ingwy yang curiga terhadap kliniknya. 

Baca Juga :  Jokowi Syok Harga Bapok di Kalimantan dan Jawa Hampir Sama

Polisi melakukan penelusuran dan menemukan bahwa Ingwy Tito Banyu tidak terdaftar sebagai dokter. 

“Jadi ada warga dan eks pekerja yang informasikan kecurigaannya. Saya dapat laporan terus kita cek ada salah satu informan kita dan kita cek di dinkes tidak terdaftar dan ke pihak kedokteran Indonesia juga tidak terdaftar. Jadi kita sudah yakin sudah pasti (penipuan),” katanya.

Mereka juga menemukan bahwa nama tersebut merupakan tokoh fiktif yang dibuat oleh Sunaryanto. 

“Dia pernah tahu ada dokter namanya Dokter Banyu, diambil. Jadi Banyu nama belakang. Ingwy Tito ya memang dia ambil-ambil aja,” kata Rudi.

“Kan kalau modusnya biasanya kalau dia pakai STE sama SIP dokter tersebut, ini nggak ada. Jadi fiktif namanya aja,” ucap Rudy.

Baca Juga :  Imbas Korupsi Sang Suami, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Hari Ini

Polisi telah berkoordinasi dengan IDI untuk menelusuri dugaan pencatutan nama dokter yang dilakukan oleh pelaku. 

Sunaryanto alias Ingwy Tito Banyu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Pasal 439 dan/atau Pasal 441 dan/atau Pasal 312 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

Berita Terkait

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan
Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!
Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?
VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?
Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!
Pembelajaran Daring Batal: Dampak dan Solusi bagi Dunia Pendidikan
Apakah Samsat Buka Hari Ini? Cek Jadwal Terbaru dan Cara Mudah Bayar Pajak
Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

Berita Terkait

Saturday, 28 March 2026 - 11:22 WIB

Cara Daftar Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Desa dan Kelurahan

Saturday, 28 March 2026 - 08:47 WIB

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Friday, 27 March 2026 - 15:34 WIB

Kapal Tanker Malaysia Dapat Izin Lewat Selat Hormuz dari Iran, Bagaimana Nasib Indonesia?

Thursday, 26 March 2026 - 14:56 WIB

VIRAL! Ribuan Burung Gagak Berputar-Putar di Kota Israel, Apa Maknanya?

Thursday, 26 March 2026 - 05:58 WIB

Panduan Lengkap Cara Bayar UTBK-SNBT 2026: Anti Ribet dan Cepat!

Berita Terbaru

Apakah Hari Ini Ada Gerhana

Berita

Apakah Hari Ini Ada Gerhana? Cek Faktanya di Sini!

Saturday, 28 Mar 2026 - 08:47 WIB