Peluang Muhammadiyah dan NU Kelola Tambang Eks PKP2B di Indonesia

- Redaksi

Sunday, 15 December 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahlil Lahadalia (Dok. Ist)

Bahlil Lahadalia (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki peluang besar untuk mengelola tambang batu bara bekas milik PT Adaro Energy Tbk.

Hal ini disampaikan Menteri Bahlil saat ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu.

“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Menteri Bahlil ditemui di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahlil juga menjelaskan bahwa organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) telah lebih dulu mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengelola tambang bekas milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ujarnya.

Baca Juga :  Gunung Salak dan Kawah Ratu Ditutup Sementara untuk Pendakian

Pemerintah telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Keenam wilayah yang disiapkan adalah:

1. Lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia

2. Lahan eks PKP2B PT Kendilo Coal Indonesia

3. Lahan eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal

4. Lahan eks PKP2B PT Adaro Energy Tbk

5. Lahan eks PKP2B PT Multi Harapan Utama (MHU)

 

6. Lahan eks PKP2B PT Kideco Jaya Agung

Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Peraturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 3,7 Terjadi di Pacitan, BMKG: Data Masih Bisa Berubah

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, diizinkan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kebijakan ini memberikan peluang besar bagi ormas keagamaan untuk terlibat dalam sektor tambang, sekaligus mendukung kegiatan ekonomi berbasis sosial dan keagamaan di Indonesia.

Berita Terkait

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
VIRAL! Pelecehan Seksual di Mikrotrans Jak 31: Korban Mengalami Depresi!
KAJ September 2026 Kapan Cair? Cek Faktanya di Sini, Jangan Sampai Salah Info!
Viral! Link Video A Day in My Life Ramai Diburu Netizen di TikTok, Pemerannya Sepasang Pria Gay? Simak Faktanya!

Berita Terkait

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Saturday, 26 September 2026 - 13:24 WIB

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Saturday, 26 September 2026 - 13:15 WIB

Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya

Saturday, 26 September 2026 - 11:00 WIB

Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terbaru