Categories: Berita

Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

Pria yang gadaikan Truk angsuran (Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Seorang warga Kecamatan Modo, Lamongan, ditangkap polisi karena diduga menipu dan menggelapkan truk dengan modus jual beli. 

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial K, mengunjungi pemilik truk pada Oktober 2020 dengan maksud melihat dan menawar truk Mitsubishi tipe FE 349 milik pemilik truk. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial K, dikarenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Jumat (3/5).

Baca Juga:

Belasan Masaa Geruduk Rumah Via Vallen, Apa Alasannya?

Pelaku mengaku bahwa saudaranya, yang tinggal di Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, akan membeli truk itu, tetapi pelaku menyatakan bahwa ia tidak bisa membayar secara tunai melainkan akan membeli secara mengangsur. 

Pelaku membujuk pemilik truk untuk menjualnya dengan harga Rp 110 juta dan mengangsur sebesar Rp 4 juta per bulan selama 20 bulan. 

“Pelaku membujuk dan meyakinkan korban saudaranya pasti tepat waktu dalam pembayaran dan berdalih truk akan dikembalikan kepada korban apabila saudaranya tidak bisa membayar angsuran lagi,” ujarnya.

Setelah sepakat, pelaku membayar uang muka sebesar Rp 13 juta dan membawa truk tersebut. 

Lada Juni 2021, saudara pelaku mengakui bahwa ia tidak bisa membayar angsuran karena truk telah digadaikan oleh pelaku tanpa seizinnya. 

“Sejak Juni 2021 ternyata saudara dari pelaku ini tidak membayar angsuran hingga akhirnya korban menghubungi saudara dari pelaku ini untuk menanyakan kelanjutan pembayarannya,” ungkapnya.

Baca Juga:

Bikin Geger, Seles Investasi di Sukabumi Diamankan Polisi

Korban kehilangan uang sebesar Rp 97 juta. Polisi telah menangkap pelaku dan barang bukti berupa BPKB truk yang akan dikembalikan ke pemiliknya. 

Pelaku akan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan truk. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 buah BPKB dengan nopol B-9487-QZ atas nama PT Makmur Indah Transindo milik korban, dan kepada pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan oleh perbincangan hangat mengenai aturan baru kewarganegaraan.…

6 minutes ago

Cara Install Dapodik 2027 Terbaru, Panduan Mudah untuk Pemula!

SwaraWarta.co.id - Cara install Dapodik 2027 kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan operator sekolah…

15 minutes ago

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

SwaraWarta.co.id - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pertanyaan "kapan PKH dan BPNT cair" selalu menjadi…

21 minutes ago

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda sedang buru-buru ingin mentransfer uang atau membayar belanjaan menggunakan QRIS, tetapi…

20 hours ago

Rahasia Anti Gagal! Begini Cara Membuat Mochi Kenyal dan Lembut ala Rumahan

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat mochi kenyal? Mochi adalah salah satu camilan legendaris asal Jepang…

22 hours ago

Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan "apakah gaji 3 juta wajib pajak?" sering kali memicu rasa penasaran, terutama…

22 hours ago