Categories: Berita

Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

Pria yang gadaikan Truk angsuran (Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Seorang warga Kecamatan Modo, Lamongan, ditangkap polisi karena diduga menipu dan menggelapkan truk dengan modus jual beli. 

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial K, mengunjungi pemilik truk pada Oktober 2020 dengan maksud melihat dan menawar truk Mitsubishi tipe FE 349 milik pemilik truk. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial K, dikarenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Jumat (3/5).

Baca Juga:

Belasan Masaa Geruduk Rumah Via Vallen, Apa Alasannya?

Pelaku mengaku bahwa saudaranya, yang tinggal di Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, akan membeli truk itu, tetapi pelaku menyatakan bahwa ia tidak bisa membayar secara tunai melainkan akan membeli secara mengangsur. 

Pelaku membujuk pemilik truk untuk menjualnya dengan harga Rp 110 juta dan mengangsur sebesar Rp 4 juta per bulan selama 20 bulan. 

“Pelaku membujuk dan meyakinkan korban saudaranya pasti tepat waktu dalam pembayaran dan berdalih truk akan dikembalikan kepada korban apabila saudaranya tidak bisa membayar angsuran lagi,” ujarnya.

Setelah sepakat, pelaku membayar uang muka sebesar Rp 13 juta dan membawa truk tersebut. 

Lada Juni 2021, saudara pelaku mengakui bahwa ia tidak bisa membayar angsuran karena truk telah digadaikan oleh pelaku tanpa seizinnya. 

“Sejak Juni 2021 ternyata saudara dari pelaku ini tidak membayar angsuran hingga akhirnya korban menghubungi saudara dari pelaku ini untuk menanyakan kelanjutan pembayarannya,” ungkapnya.

Baca Juga:

Bikin Geger, Seles Investasi di Sukabumi Diamankan Polisi

Korban kehilangan uang sebesar Rp 97 juta. Polisi telah menangkap pelaku dan barang bukti berupa BPKB truk yang akan dikembalikan ke pemiliknya. 

Pelaku akan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan truk. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 buah BPKB dengan nopol B-9487-QZ atas nama PT Makmur Indah Transindo milik korban, dan kepada pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Rupiah Tembus Rp18.000: Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?

SwaraWarta.co.id - Hari ini, pasar keuangan dikejutkan dengan pergerakan nilai tukar mata uang Garuda yang…

10 hours ago

Apa Saja Dampak dari Bencana Alam Terhadap Kehidupan Manusia? Simak Pembahasannya Kali Ini!

SwaraWarta.co.id - Apa saja dampak dari bencana alam terhadap kehidupan manusia? Bencana alam adalah fenomena…

12 hours ago

Sudah Siapkan Dokumen? Ini Panduan Lengkap Cara Membuat Akun SPMB SMA 2026!

SwaraWarta.co.id - Pendaftaran SPMB SMA 2026 untuk tahun ajaran baru telah dimulai. Bagi calon peserta…

13 hours ago

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari lembaga negara yang menangani nutrisi anak bangsa. Pada Rabu,…

13 hours ago

5 Cara Memulai Bisnis Produk Digital untuk Pemula di 2026, Kamu Wajib Coba!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memulai bisnis produk digital? Di era digital yang berkembang pesat saat…

13 hours ago

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

SwaraWarta.co.id – Berapa jumlah gaji 13 Pensiunan? Kabar baik bagi para purnabakti aparatur sipil negara…

1 day ago