Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

- Redaksi

Saturday, 4 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang gadaikan Truk angsuran (Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Seorang warga Kecamatan Modo, Lamongan, ditangkap polisi karena diduga menipu dan menggelapkan truk dengan modus jual beli. 

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial K, mengunjungi pemilik truk pada Oktober 2020 dengan maksud melihat dan menawar truk Mitsubishi tipe FE 349 milik pemilik truk. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial K, dikarenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Jumat (3/5).

Baca Juga:

Belasan Masaa Geruduk Rumah Via Vallen, Apa Alasannya?

Pelaku mengaku bahwa saudaranya, yang tinggal di Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, akan membeli truk itu, tetapi pelaku menyatakan bahwa ia tidak bisa membayar secara tunai melainkan akan membeli secara mengangsur. 

Baca Juga :  Dalil Perintah Puasa Ramadhan dalam Al Qur'an

Pelaku membujuk pemilik truk untuk menjualnya dengan harga Rp 110 juta dan mengangsur sebesar Rp 4 juta per bulan selama 20 bulan. 

“Pelaku membujuk dan meyakinkan korban saudaranya pasti tepat waktu dalam pembayaran dan berdalih truk akan dikembalikan kepada korban apabila saudaranya tidak bisa membayar angsuran lagi,” ujarnya.

Setelah sepakat, pelaku membayar uang muka sebesar Rp 13 juta dan membawa truk tersebut. 

Lada Juni 2021, saudara pelaku mengakui bahwa ia tidak bisa membayar angsuran karena truk telah digadaikan oleh pelaku tanpa seizinnya. 

“Sejak Juni 2021 ternyata saudara dari pelaku ini tidak membayar angsuran hingga akhirnya korban menghubungi saudara dari pelaku ini untuk menanyakan kelanjutan pembayarannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pegawai Kejaksaan Dibacok di Depok, Kejagung Benarkan Kejadian

Baca Juga:

Bikin Geger, Seles Investasi di Sukabumi Diamankan Polisi

Korban kehilangan uang sebesar Rp 97 juta. Polisi telah menangkap pelaku dan barang bukti berupa BPKB truk yang akan dikembalikan ke pemiliknya. 

Pelaku akan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan truk. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 buah BPKB dengan nopol B-9487-QZ atas nama PT Makmur Indah Transindo milik korban, dan kepada pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Mengenal 3 Sandi Pramuka

Pendidikan

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:54 WIB

Cara Cetak Kartu NPWP

Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:30 WIB