Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Melanggar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Teguran

- Redaksi

Friday, 6 September 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Etik Nurul Gufron

Sidang Etik Nurul Gufron

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terbukti melanggar kode etik dengan melakukan intervensi dalam proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian.

Dewan Pengawas menyatakan tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku dalam institusi KPK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang Etik Nurul Gufron

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada hari Jumat,

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Kode Etik, menyampaikan bahwa Nurul Ghufron dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan pengaruh demi kepentingan pribadi.

Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dari Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, yang mengatur tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca Juga :  Hasil Visum WN Jepang yang Tewas Terendam Bathub Keluar, Penyebab Kematian....

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron.

Sanksi ini berupa teguran tertulis serta pengurangan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Panggabean juga menambahkan bahwa Dewas KPK mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan sanksi tersebut.

Salah satu faktor yang dianggap memberatkan adalah tindakan Ghufron yang dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam menghilangkan praktik nepotisme.

Pengaruh yang digunakannya dalam kasus ini tidak hanya mencederai upaya pemerintah, tetapi juga dianggap merusak citra KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Selain itu, tindakan Ghufron juga dikritik karena tidak menjaga martabat institusi dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Dewan Pengawas juga menilai bahwa Ghufron tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Ia dianggap tidak kooperatif selama proses persidangan, terlihat dari upayanya yang menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca Juga :  Dampak Pergerakan Tanah, 13 Keluarga di Ciamis Mengungsi

Dewan juga menambahkan bahwa sikap Ghufron yang sering memberikan pernyataan kepada media terkait kasus ini justru memperburuk situasi, karena pemberitaan mengenai pelanggarannya semakin meluas di masyarakat.

Namun, Dewan Pengawas juga mempertimbangkan aspek yang meringankan.

Nurul Ghufron dinilai belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya selama masa jabatannya di KPK, sehingga hal ini menjadi pertimbangan dalam menentukan jenis sanksi yang diberikan.

Kasus ini bermula pada awal Desember 2023, ketika Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan komunikasi yang dilakukannya dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut diduga dilakukan Ghufron untuk membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian bernama Andi Dwi Mandasari.

Baca Juga :  Iran Minta Amerika Serikat Jangan Campur Tangan dalam Bantuan ke Israel

Menurut laporan, Ghufron berupaya mengintervensi proses mutasi Andi Dwi Mandasari dari posisi di Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke Badan Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di Malang, Jawa Timur.

Tindakan ini dianggap sebagai penyalahgunaan pengaruh yang tidak seharusnya dilakukan oleh pejabat tinggi di KPK.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi KPK, terutama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Meskipun Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya, tindakan yang dilakukannya kali ini mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Dewan Pengawas KPK berharap bahwa sanksi yang dijatuhkan akan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran KPK agar selalu mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas mereka.***

Berita Terkait

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu
DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!
Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online
Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada
Bukan Fadia A Rafiq! Ini Sosok Istri Pertama Ashraff Khan yang Jarang Tersorot
Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”
Kronologi Lengkap Pria Pergoki Calon Istri Ngamar dengan Suami Orang di Hotel BSD
Rating Google Dea Store Meulaboh Cuma Segini! Sikap Minus Sales Disorot

Berita Terkait

Thursday, 5 March 2026 - 11:16 WIB

Apakah SPayLater Ada DC Lapangan 2026? Ini Fakta dan Aturan OJK yang Perlu Kamu Tahu

Thursday, 5 March 2026 - 11:12 WIB

DC Shopee PayLater 2026 Datang ke Rumah? Fakta Mengejutkannya Bikin Kaget!

Thursday, 5 March 2026 - 11:09 WIB

Pinjam Yuk Ada DC Lapangan Atau Tidak 2026? Cek Fakta Terbaru tentang Penagihan Pinjaman Online

Thursday, 5 March 2026 - 10:56 WIB

Harga Emas UBS & Galeri24 Turun Tajam Hari Ini! Investor dan Pembeli Diminta Waspada

Thursday, 5 March 2026 - 10:49 WIB

Viral! Akun TikTok CaeInMotion Gadis Malang Bikin Heboh karena Desa dan “Matos Terkecil di Dunia”

Berita Terbaru