Heboh! Remaja Bulukumba Dipaksa Polisi Ngaku Jadi Kurir Narkoba

- Redaksi

Sunday, 12 May 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Remaja yang mengaku dipaksa mengaku sebagai kurir narkoba oleh pihak kepolisian (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di Bulukumba, Sulawesi Selatan, sebuah kasus kontroversial muncul terkait dugaan pemaksaan remaja untuk mengaku sebagai kurir narkoba. 

Kasus ini mencuat setelah seorang remaja berusia 16 tahun, yang disebut sebagai IK, diduga dianiaya dan dipaksa oleh polisi untuk mengaku sebagai kurir narkoba

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada juga dugaan bahwa dia dialami kekerasan secara fisik saat diinterogasi oleh aparat.

Menanggapi hal ini, Kasi Humas Polres Bulukumba AKP Marala mengungkapkan bahwa pengakuan IK berdasarkan rekaman video dan suara yang diambil saat dia sedang diinterogasi oleh polisi

Baca Juga :  Seorang Siswa Nekat Panjat Tower Internet, Kepala Sekolah Buka Suara

Baca Juga:

Epy Kusnandar Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Atas Kasus Narkoba

“Pengakuan tersebut berdasarkan rekaman video dan suara pada saat IK diinterogasi oleh polisi,” kata AKP Marala dalam keterangannya, Sabtu (11/5). 

Namun, IK kemudian mengadu kepada Propam Polres Bulukumba terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya saat diinterogasi. 

Sayangnya, hingga saat ini dia belum membuat laporan resmi ke SPKT Polres Bulukumba.

“IK sebelumya telah mengadu di Propam, untuk laporan resminya di SPKT belum ada masuk hingga saat ini,” bebernya.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Propam Polres Bulukumba telah mengirimkan surat panggilan kepada remaja tersebut sebanyak dua kali untuk membuat laporan resmi di SPKT Polres Bulukumba. 

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 200 Karung Pupuk Subsidi di Paiton, Sopir Ditangkap

Baca Juga:

Penjual Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan Berhasil Diringkus Polisi

“Maksud pemanggilan kepada IK didampingi oleh orang tuanya untuk diarahkan membuat laporan secara resmi di Propam guna penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hal ini penting dilakukan agar personel Satnarkoba yang diduga melakukan penganiayaan bisa diperiksa dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Sementara itu, Marala menyarankan IK agar membuat laporan resmi, dan jika memungkinkan untuk menyertakan bukti visum sebagai bukti kasus itu memang terjadi. 

“Namun jika IK merasa mengalami tindakan yang diduga pidana atau penganiayaan silahkan dilaporkan, dan disertai dengan bukti visum,” pungkasnya.

Meskipun begitu, hingga saat ini remaja tersebut belum membuat laporan resmi. Propam Polres Bulukumba tetap bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban penganiayaan oleh aparat kepolisian.

Berita Terkait

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah
Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong
Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!
Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya
Viral! Pria Ngaku Anak Propam, Polisi Bantah dan Ungkap Motif Sebenarnya
Kebakaran Hebat Lahap Gudang Plastik dan Pabrik Boneka di Jombang, Kerugian Diperkiraan Capai Milyaran!
Berapa Kenaikan UMP 2026? Ini Prediksi dan Skema Terbaru

Berita Terkait

Friday, 28 November 2025 - 10:14 WIB

Jadwal PPG Tahap 5 2025 untuk Guru Tertentu: Panduan Lengkap dan Timeline!

Friday, 28 November 2025 - 09:45 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Pemerintah Lewat Bansos dengan Mudah

Thursday, 27 November 2025 - 18:51 WIB

Kronologi Tragedi Penyebab Kebakaran Apartemen di Hongkong

Wednesday, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta, Waspada Penipuan!

Wednesday, 26 November 2025 - 10:50 WIB

Cara Cek Bantuan KESRA 2025: Panduan Lengkap dan Terpercaya

Berita Terbaru

Cara Hapus Akun Easycash Permanen

Teknologi

Cara Hapus Akun Easycash Permanen: Panduan Lengkap Anti Ribet

Saturday, 29 Nov 2025 - 15:25 WIB